Pendeta Saifuddin ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
panthic.net – Pendeta Saifuddin Ibrahim resmi ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama atas pernyataannya yang meminta agar 300 ayat Alquran dihapus.
Pendeta Saifuddin ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik sejak dua hari lalu.
“Saat ini yang bersangkutan sudah tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, kepada wartawan sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (30/3/2022).
Diketahui sebelumnya Pendeta Saifuddin mengunggah video di Youtube, Senin (14/3/2022) dengan pernyataan yang menuai kontroversi.
Ia meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Alquran. Video tersebut kini telah dihapusnya dari akun YouTube.
Pendeta Saifuddin juga menyatakan sudah sering menyampaikan permintaannya itu ke Menag.
Baca juga: Minta 300 Ayat Al-Quran Dihapus, Bareskrim Polri Tetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim Jadi Tersangka
“Saya sudah mengatakan berulang kali kepada Pak Menteri Agama dan inilah menteri agama yang saya kira menteri agama yang toleransi dan damai tinggi terhadap minoritas,” ucap Saifudin dikutip dari Kompas.com, Kamis (17/3/2022) lalu.
Selain kasus tersebut, ternyata ada beberapa fakta menarik lainnya dari Pendeta Saifuddin seperti yang dirangkum Serambinews.com berikut ini:
#Fakta #Menarik #Pendeta #Saifuddin #Tersangka #Minta #Hapus #Ayat #Alquran #Pernah #Ngajar #Pesantren
Sumber : aceh.tribunnews.com