Berita  

Kekerasan Seksual pada Anak – Serambinews.com

Kekerasan Seksual pada Anak

OLEH Dr MURNI SPd I MPd,  Wakil Ketua III STAI Tgk Chik Pante Kulu

“RASULULLAH SAW mengatakan kepada kami, “Wahai para pemuda siapa di antara kamu yang memiliki kemampuan, maka menikahlah.

Karena sesungguhnya nikah itu dapat menahan/memelihara pandangan (dari maksiat) dan menjaga kemaluan (dari hubungan seksual yang diharamkan) dan barang siapa yang belum mampu, hendaknya ia berpuasa karena itu menjadi pengendali baginya”.(Muttafaqun ‘Alaih).

Hadits di atas adalah anjuran untuk segera menikah dan juga menjadi cara yang sangat baik untuk menghindari perbuatan zina, pemerkosaan (rudapaksa) dan lebih menjaga kemaluannya.

Wakil Ketua Komisi I DPRA, Drs H Taufik MM bersama anggota Komisi I DPRA, Darwati A Gani menggelar pertemuan dengan Forkopimda dan Forkopimda Plus Bener Meriah dalam rangka membahas terkait meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak di kabupaten tersebut, Jumat (5/2/2021) (FOR panthic.net)

Kekerasan, pelecehan, dan eksploitasi seksual bukan hanya menimpa perempuan dewasa, namun juga perempuan yang tergolong di bawah umur (anak-anak).

Kasus ini terus-menerus terjadi sejak dahulu hingga kini.

Maraknya pelecehan seksual terhadap anak, di mana para pelakunya adalah para remaja, dewasa hingga yang sudah menjadi kakek pun ikut ambil bagian.

Yang lebih mengherankan, kebanyakan dari pelaku ternyata orang terdekat korban.

Kasihan sekali, begitu banyak anak-anak yang mengalami hal tragis ini menjadi korban kekerasan seksual dari para pelaku yang tidak bertanggung jawab.

Baca juga: LKAAM Gugat Nadiem Makarim ke MA Soal Aturan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus

Baca juga: Pasal di Qanun Jinayat Perlu Direvisi, Dinilai Tak Ada Keadilan Bagi Anak Korban Kekerasan Seksual

Setelah kejadian ini, dampak psikologis yang ditimbulkan sangat luar biasa.



#Kekerasan #Seksual #pada #Anak #Serambinewscom

Sumber : aceh.tribunnews.com

Exit mobile version