BANDA ACEH – Pemerintah Aceh bersama DPRA dan BPJS Kesehatan menyepakati mulai 1 April hingga 31 Desember 2022 tetap akan melakukan pembayaran premi tanggungan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) bagi rakyat Aceh.
Di sisi lain, dalam rangka menjaga keberlangsungan program ini, DPRA dan Pemerintah Aceh juga akan berupaya mengalihkan setengah peserta JKA yang selama ini ditanggung APBA, menjadi peserta JKN-KIS yang pembiayaannya ditanggung APBN.
Keputusan tersebut disampaikan Plt Ketua DPRA, Safaruddin usai menggelar rapat koordinasi antara DPRA dengan Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan di Ruang Serbaguna DPRA, Jumat (25/3/2022).
“Ada peluang 680 ribu jiwa (peserta JKA) bisa dialihkan ke JKN-KIS.
Itu perlu waktu untuk kita koordinasi.
Makanya kita bentuk tim evaluasi untuk melakukan kajian itu,” katanya.
Namun yang sudah pasti, lanjut dia lagi, DPRA bersama Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan sudah memutuskan mulai 1 April hingga 31 Desember 2022, tetap melanjutkan JKA setelah sebelumnya berpolemik akibat adanya wacana penghentian JKA mulai 1 April 2022.
“DPRA dan Pemerintah Aceh sudah menyepakati bersama bahwa per 1 April sampai 31 Desember 2022, kita tetap akan melakukan pembayaran premi tanggungan JKA.
Baca juga: Alhamdulillah, JKA Tetap Ditanggung, Namun Sebagian Peserta Dialihkan ke JKN yang Didanai APBN
Baca juga: Pulang Kampung, Safaruddin Tenangkan Warga Abdya yang Panik Soal Polemik JKA
Sistem bayarnya diakhir tahun dan tetap sesuai prosedur,” tambah Safaruddin.
Safaruddin mengatakan, ke depan eksekutif dan legislatif akan mencari skema baru terkait pelaksanaan program jaminan kesehatan, agar adanya penghematan anggaran daerah.
#Sebagian #Peserta #JKA #akan #Dialihkan #JKN
Sumber : aceh.tribunnews.com