Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya
panthic.net, MEUREUDU – Bas Bin Abd (30) warga Gampong Meunasah Tengoh, Kecamatan Meurah Dua, Pidie Jaya (Pijay), Jumat (25/3/2022) malam sekira pukul 20.00 WIB dibekuk aparat Satuan Reskrim Narkoba Polres setempat setelah terbukti memiliki narkoba jenis ganja seberat 350 gram.
“Pelaku, Bas bin Abd kami bekuk di Gampong Lancok, Kecamatan Meurah Dua dengan Barang Bukti (BB) berupa ganja kering seberat 350 gram,” sebut Kapolres Pijay, AKBP Musbagh Ni’am SAg SH MH melalui Kasat Narkoba AKP Rahmat SH kepada Serambinews.com, Sabtu (26/3/2022).
Disebutkan AKP Rahmat SH, ihwal penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi narkoba jenis ‘Bakong Ijoe’ di Gampong Lancok, Meurah Dua.
• Kronologi Penangkapan Roby Geisha Terkait Narkoba, 8 Gram Ganja Disita, Ditetapkan sebagai Tersangka
Menindaklanjuti laporan warga tersebut, tim Opsnal Satreskoba melakukan penyidikan di sekitar areal gampong itu sejak pukul 19.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Lalu ditemukan salah satu warga dengan gerak-gerik mencurigakan yang mangkal di depan kedai masyarakat Gampong Lancok.
• Diduga Terjerat Narkoba, Gitaris Band Terkenal Ditangkap, Polisi Amankan Ganja sebagai Barang Bukti
Tanpa menunggu waktu, tim lalu menggeledah bagian badan pelaku dan ditemukan plastik hitam atau kantong kresek di sebelah kantong kanan celana berisi ganja.
Dari hasil ‘nyayiannya’ pelaku mengakui ganja itu adalah miliknya.
Ditambahkan AKP Rahmat SH, pelaku juga mengakui kepada tim Opsnal Satreskoba masih ada barang sisanya lainnya di kediaman rumahnya hingga jumlah secara keseluruhan seberat 350 gram.
“Benar saja, pelaku menyimpan stok ganja di samping halaman rumah dan sekira pukul 23.30 WIB Bas Bin Abd digelandang ke Mapolres guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkapnya.(*)
#Simpan #Bakong #Ijoe #Gram #Warga #Meurah #Dua #Dibekuk #Polisi
Sumber : aceh.tribunnews.com