Berita  

3 Perusahaan Swasta yang Terseret Kasus Mafia Minyak Goreng, Ini Peran Masing-masing Tersangka

VIDEO 3 Perusahaan Swasta Terjerat Kasus Mafia Minyak Goreng

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari

panthic.net – Inilah 3 perusahaan yang terlibat dalam kasus mafia minyak goreng.

Kejaksaan Agung RI telah menetapkan empat tersangka kasus penertiban izin ekspor minyak goreng alias mafia minyak goreng.

Keempat tersangka diduga memiliki peran bersama-sama untuk melakukan tindakan melawan hukum.

“Para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) dan dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut, akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Para tersangka diduga melanggar pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng tahun 2021-2022.

Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor.

PT Wilmar Nabati Indonesia

PT Wilmar Nabati merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan dan merchandiser minyak sawit serta laurat.

Dikutip dari situs resmi, Wilmar Nabati juga mengelola perkebunan kelapa sawit terbesar di dunia.



#Perusahaan #Swasta #yang #Terseret #Kasus #Mafia #Minyak #Goreng #Ini #Peran #Masingmasing #Tersangka

Sumber : aceh.tribunnews.com

Exit mobile version