Berita  

4 Kriteria Pegawai yang Dapat Tukin Lebaran 2022, Berikut Jadwal Pencairan THR PNS,TNI/Polri

Sebentar Lagi Hari Raya, Apakah Pekerja yang Habis Kontrak Sebelum Lebaran Mendapatkan THR?

panthic.net  – Inilah kriteria pegawai yang dapat tunjangan kinerja lebaran 2022.

Seperti yang diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya memberikan kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil atau PNS.

Kabar tersebut yakni terkait adanya tunjangan kinerja 50 persen.

Selain itu, PNS TNI/Polri juga akan mendapatkan tambahan tunjangan kinerja 50 persen.

Kebijakan tersebut sebagai wujud penghargaan pemerintah atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19.

Selain itu, Presiden Jokowi juga berharap dengan tunjangan kinerja tersebut dapat membantu mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan dirinya telah menyetujui peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk semua ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.

Dalam PP tersebut, tambahan tunjangan kinerja 50 persen diberikan untuk ASN, TNI/Polri tertentu.

Lalu, adakah kriteria pegawai yang dapat tunjangan kinerja dari THR PNS 2022 tersebut ?

Presiden Jokowi mengatakan tambahan tunjangan kinerja 50 persen diberikan untuk ASN, TNI/Polri yang aktif memiliki tunjangan kinerja.



#Kriteria #Pegawai #yang #Dapat #Tukin #Lebaran #Berikut #Jadwal #Pencairan #THR #PNSTNIPolri

Sumber : aceh.tribunnews.com

Exit mobile version