Berita  

ASN Dilarang Gelar Buka Puasa Bersama

Menag Yaqut Cholil: Dari 101 Lokasi Pemantauan Hilal, Semuanya Tidak Melihat

JAKARTA – Kementerian Agama menerbitkan edaran pedoman penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H.

Surat Edaran Nomor 08 Tahun 2022 ini ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 29 Maret 2022.

“Umat Islam dianjurkan mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tapi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Jumat (1/4/2022).

Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas (For Serambinews.com)

Secara khusus, Yaqut mengingatkan jajarannya untuk menjadi teladan penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri.

Dirinya melarang pejabat dan ASN Kementerian Agama untuk mengadakan dan menghadiri buka puasa bersama atau giat sejenisnya.

“Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri,” ucap Yaqut.

Baca juga: Arab Saudi Mulai Puasa Ramadhan

Baca juga: Hilal di Bawah 3 Derajat, Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 3 April

Berikut ketentuan dalam Edaran Penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H:

1.Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

2.Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti shalat tarawih, iktikaf, tadarus Alqur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

3.Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.



#ASN #Dilarang #Gelar #Buka #Puasa #Bersama

Sumber : aceh.tribunnews.com