Berita  

Dayah Ramah Anak – Serambinews.com

Dayah Ramah Anak

OLEH MARZUKI AHMAD SHI MH,  Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Provinsi Aceh/Dosen Fakultas Hukum Universitas Jabal Ghafur Sigli

BERBICARA mengenai anak berarti kita berbicara tentang masa depan karena anaklah yang akan mengisi kehidupan di dunia pada masa yang akan datang.

Di tangan merekalah kita wariskan negeri ini, mereka adalah pemimpin masa depan sebagaimana istilah “student today, leader tomorrow” (pelajar hari ini pemimpin hari esok), “syababul yaum, rijalul ghad” (pemuda hari ini, orang tua atau tokoh di masa mendatang).

Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 mendefinisikan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak dalam kandungan.

Dayah Samudera Pasai Madani (DSPM) Ajun, Aceh Besar, menggelar acara Tasmi’ (mendengar) Hafalan Al Quran untuk delapan orang santri kelas I Madrasah Tsanawiyah yang sudah mencapai hafalan 5 juz, 4 juz dan 3 juz, Jum’at (25/3/2022) malam (FOR panthic.net)

Dalam konsideran Undang-Undang tersebut dikatakan bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa.

Berdasarkan Konvensi Hak Anak PBB tahun 1989 dan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, pemenuhan hak anak merupakan tanggung jawab setiap pihak, yaitu orang tua, keluarga, pemerintah daerah, dan setiap unsur masyarakat, termasuk di dalamnya tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat lainnya yang harus dihormati, dipenuhi, dilindungi dan dijamin pemenuhannya.

Khusus untuk Provinsi Aceh, dengan lahirnya Qanun Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perlindungan Anak terdiri atas 16 Bab dan 63 pasal dengan uraian yang sistematis.

Kalaupun Qanun Aceh ini belum sempurna bisa direvisi kembali sehingga penyelenggara pendidikan nonformal juga harus menerapkan situasi kondusif Dayah Ramah Anak yang disebut dengan program SIDARA (Kondusif Dayah Ramah Anak ).

Selain qanun khusus tentang perlindungan anak, Pemerintah Aceh juga telah mengeluarkan qanunqanun terkait dengan upaya perlindungan anak atau mendukung upaya tersebut seperti Qanun Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pelestarian Adat di Aceh yang di dalamnya terdapat pasal-pasal tentang Perlindungan Anak dan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Akidah Aceh.

Baca juga: Kemenag RI Tetapkan Dayah Subulurrahmah Subulusalam Pesantren Penyelenggara Diniyah Formal

Baca juga: Pimpinan Dayah Sirajul Muna Isi Ceramah Tarawih Malam Ini di Masjid Agung Islamic Center Lhokseumawe

Dengan dukungan regulasi yang memadai ini, perlindungan anak akan terlaksana secara maksimal, tentunya memerlukan pengawasan dan kepedulian semua pihak.



#Dayah #Ramah #Anak #Serambinewscom

Sumber : aceh.tribunnews.com

Exit mobile version