Berita  

Dinkes Imbau Pedagang Takjil tak Gunakan Bahan Berbahaya, Safliati: Jika Melanggar Bisa Dipidana

Dinkes Imbau Pedagang Takjil tak Gunakan Bahan Berbahaya, Safliati: Jika Melanggar Bisa Dipidana

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

panthic.net, BLANGPIDIE – Dinas Kesehatan (Dinkes) Abdya mengimbau agar pedagang tidak menjual makanan atau santapan berbuka puasa (takjil) yang mengandung bahan berbahaya.

Karena dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 136 berbunyi; setiap orang yang melakukan produksi pangan untuk diedarkan dengan sengaja menggunakan bahan tambahan melampaui ambang batas maksimal, bisa dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

“Peredaran dan penggunaan bahan berbahaya sering salah penggunaannya, terutama dalam makanan seperti boraks, formalin, Rhodamin B, dan metanil yellow,” ujar Kadis Kesehatan Abdya, Safliati, MKes.

Sebagai contoh, urainya, masih ditemukannya produk pangan yang mengandung bahan berbahaya.

Seperti Rhodamin B yang digunakan untuk pewarna merah pada makanan sirup, kerupuk, saus, dan terasi.

“Padahal guna Rhodamin B yang sebenarnya adalah untuk pewarna textile, sehingga penggunaan dalam jangka panjang dapat menyebabkan gangguan pada fungsi hati dan kanker,” tegasnya.

Baca juga: Polisi Amankan Shalat Tarawih, Satpol PP Tertibkan Jual Takjil – LIVE UPDATE ACEH SENIN (4/4/2022)

Selain Rhodamin B, ungkapnya, juga masih ditemukan boraks yang digunakan untuk pengawet dan pengenyal pada kerupuk, tahu, dan bakso. 

“Padahal, fungsi dari boraks adalah untuk mematri logam, pembuatan gelas dan enamel, anti jamur kayu, pembasmi kecoak, anti septik, obat untuk kulit dalam bentuk salep, dan campuran pembersih,” terangnya. 

Boraks, sambungnya, masuk dalam kategori bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung.



#Dinkes #Imbau #Pedagang #Takjil #tak #Gunakan #Bahan #Berbahaya #Safliati #Jika #Melanggar #Bisa #Dipidana

Sumber : aceh.tribunnews.com

Exit mobile version