Laporan Asnawi | Aceh Besar
panthic.net, JANTHO – Tunjangan Hari Raya (THR) 6.081 Aparatur Sipil Negara (ASN) jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar tuntas dibayarkan oleh melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Selasa (26/4/2022).
Sekdakab Aceh Besar, Drs Sulaimi, MSi kepada Serambinews.com, Rabu (27/4/2022), mengatakan, pada Jumat (22/4/2022) lalu, sebagian OPD sudah menerima THR untuk masing-masing ASN yang dicairkan ke rekening mereka sebesar sebulan gaji.
Sedangkan, THR sebagian ASN lainnya disalurkan pada Selasa (26/4/2022) kemarin.
Menurut Sekda Aceh Besar, Sulaimi, penyebab keterlambatan pencairan THR ASN di Aceh Besar lantaran adanya OPD yang telat mengajukan SPM.
“Kemudian, ada SPM dari dinas atau OPD perlu perbaikan/kesalahan SPM. Ini membuat proses pencairannya sedikit terhambat,” urainya.
“Alhamdulillah, saat ini 100 persen THR ASN jajaran Pemkab Aceh Besar telah dibayarkan,” ungkap Sekda.
Baca juga: Ribuan Guru di Pidie Belum Terima THR, Muhammad Nur : Harus Dibayar Serentak
“Jumlah THR yang dibayarkan Pemkab Aceh Besar melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), sebut Sekda, menelan anggaran mencapai Rp 28.017.905.800.(*)
#Hore #THR #ASN #Lingkup #Pemkab #Aceh #Besar #Tuntas #Dibayarkan #Serap #Anggaran #Miliar
Sumber : aceh.tribunnews.com