“Sesuai dengan jadwal yang sudah kita terima dan di-upload pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Selasa pekan depan sudah masuk agenda tuntutan yang dibacakan jaksa,” ujar Muhifuddin SH.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
panthic.net,LHOKSUKON – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara hanya mengajukan dua saksi untuk pembuktian perbuatan pidana kasus kepemilikan senjata api (senpi) yang menyeret Tudin (36) warga Desa Lancang Barat Kecamatan Dewantara, Aceh Utara sebagai terdakwa.
Dua hakim yang diajukan jaksa tersebut, sudah dimintai keterangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara dalam sidang kedua, pada Selasa (12/4/2022).
Sedangkan sidang perdana kasus itu digelar pada 7 April 2022 dengan agenda mendengar materi dakwaan yang dibacakan JPU Kejari Aceh Utara, Harry Citra Kesuma SH.
Sidang kedua yang dipimpin Arnaini MH didampingi dua hakim anggota Irwandi SH dan Annisa Sitawati SH, serta Panitera Pengganti Amirul Bahri.
Dua saksi yang dihadirkan adalah orang tua dan istrinya dari terdakwa.
Keduanya, Dahlia dan Wardiah.
Baca juga: Terungkap, Ternyata Ini Tujuan di Pria di Aceh Utara Sembunyikan 12 Butir Peluru Senpi AK-47
Diberitakan sebelumnya, kasus itu berawal pada 1 November 2021, saat terdakwa ke rumah ibu kandungnya yang juga berdekatan dengan rumahnya, di Desa Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
Terdakwa melihat ada bungkusan plastik yang beraterisi amunisi atau peluru yang terbuat dari bahan logam atau besiuntuk senpi jenis AK-47 berjumlah 12 butir.
Humas Pengadilan Negeri Lhoksukon Muhifuddin SH kepada Serambinews.com, menyebutkan, dalam kasus tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menghadirkan dua saksi untuk pembuktian kasus tersebut.
Kedua saksi itu adalah ibu terdakwa dan istri terdakwa sendiri yang melaporkan kasus tersebut ke polisi.
“Sesuai dengan jadwal yang sudah kita terima dan di-upload pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Selasa pekan depan sudah masuk agenda tuntutan yang dibacakan jaksa,” ujar Muhifuddin SH.
Dalam sidang itu kata Humas PN Lhoksukon, terdakwa mengikuti proses persidangan tanpa didampingi penasehat hukum.(*)
Baca juga: Kasus Pria Sembunyikan 12 Peluru AK-47 di Aceh Utara, Ibu & Istri Terdakwa Bersaksi di PN Lhoksukon
#Ini #Agenda #Sidang #Kasus #Seorang #Pria #Aceh #Utara #Sembunyikan #Peluru #Senpi #AK47 #Selasa #Mendatang
Sumber : aceh.tribunnews.com