Berita  

Ini Besaran Zakat Fitrah di Aceh Jaya, Termasuk Boleh Bayar Pakai Uang

Ini Besaran Zakat Fitrah di Aceh Jaya, Termasuk Boleh Bayar Pakai Uang

Penetapan ini berlangsung dalam rapat koordinasi dengan instansi terkait di Aula Kankemenag Aceh Jaya, Rabu (20/4/2022).

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

panthic.net, CALANG – Kantor Kementerian Agama atau Kankemenag Kabupaten Aceh Jaya menetapkan besaran zakat fitrah yang berlaku untuk wilayah Kabupaten Aceh Jaya Jaya tahun 2022 Masehi/1443 Hijriah.

Penetapan ini berlangsung dalam rapat koordinasi dengan instansi terkait di Aula Kankemenag Aceh Jaya, Rabu (20/4/2022).

Rapat ini diinisiasi penyelenggara zakat wakaf Kankemenag Aceh Jaya

Dengan memperhatikan fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang Zakat fitrah dan ketentuan-ketentuannya. 

Baca juga: VIDEO Kemenag Aceh Tengah Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1443 H

Adapun keputusannya sebagai berikut :

a. Zakat fitrah adalah kadar harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada akhir Ramadhan.

b. Zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok daerah setempat.

c. Kadar Zakat fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk Beras adalah 2.8 Kg/jiwa atau 10,76 kaleng susu dibulatkan menjadi 11 mok kaleng susu.

d. Adapun Zakat fitrah yang ditunaikan dengan uang berdasarkan Mazhab Hanafi dapat dikeluarkan dalam bentuk harga kurma kering, gandum syar’i, anggur kering dan gandum bur adalah seharga 3,8 Kg senilai Rp 120.000 per jiwa.

Baca juga: Segini Besaran Zakat Fitrah Tahun 2022 di Pidie Jaya, Batas Akhir Ditunaikan Pada 29 Ramadhan

Beberapa unsur yang hadir dalam musyawarah tersebut adalah Kepala Kantor Kemenag Aceh Jaya, Kasubbag TU Kankemenag, Dinas syariat Islam, Kesra Setdakab, Baitul Mal, MPU Aceh Jaya, kepala seksi dan KUA dilingkungan Kemenag Kabupaten Aceh Jaya.

Kakankemenag Aceh Jaya, H Samsul Bahri SAg, mengharapkan keputusan yang telah disepakati itu bisa menjadi pedoman bagi aparatur desa. 

“Kita harapkan dalam menyalurkan zakat fitrah ini sesuai dengan ketentuan syar’i,” harap Samsul Bahri. (*)

 



#Ini #Besaran #Zakat #Fitrah #Aceh #Jaya #Termasuk #Boleh #Bayar #Pakai #Uang

Sumber : aceh.tribunnews.com

Exit mobile version