Berita  

Ini Seruan Bersama Forkopimda Aceh Utara Selama Ramadhan yang Harus Dipatuhi 

Sedangkan larangan dalam isi seruan bersama tersebut yaitu, larangan bagi pemilik warung kopi, rumah makan, restoran kafe, dan penjual makanan lainnya berjualan dari pukul 05.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB atau pukul 4 sore. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

panthic.net,LHOKSUKON – Dua pekan sebelum Ramadhan 1443 hijriah, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sudah mengeluarkan seruan bersama yang berisi ajakan dan larangan selama Ramadhan serta sanksi jika melanggarnya. 

Seruan bersama tersebut diteken Bupati Aceh Utara, H Muhammad Thaib, Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali SE, Dandim 0103 Aceh Utara, Letkol Arm Oke Kistiyanto. 

Kemudian Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara Dr Diah Ayu Hartati. 

Selanjutnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Tgk H Abdul Manan dan Danrem 011 Lilawangsa Kolonel Inf Bayu Permana. 

“Seruan bersama tersebut sudah kita tempel di tempat umum di semua kecamatan,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Satpol PP dan WH) Aceh Utara, Adhyaryadi SSos, kepada Serambinews.com, Sabtu (2/4/2022). 

Isi seruan bersama tersebut antara lain, ajakan untuk melaksanakan berbagai ibadah seperti shalat jamaah di meunasah, musala, dan masjid. 

Baca juga: VIDEO Harga Beras di Aceh Singkil Cenderung Turun Menjelang Ramadhan

Kemudian tadarus Alquran, i’tikaf, memperbanyak bersedekah, infaq, dan memperkokoh silaturahmi. 

Selain itu juga berbusana sesuai syariat Islam dan bagi yang nonmuslim diminta menjaga sikap dan perbuatan, supaya terpelihara kerukunan hidup antar umat beragama.

Sedangkan larangan dalam isi seruan bersama tersebut yaitu, larangan bagi pemilik warung kopi, rumah makan, restoran kafe, dan penjual makanan lainnya berjualan dari pukul 05.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB atau pukul 4 sore. 

Selain itu, juga bagi mereka juga dilarang membuka usahanya saat berlangsung shalat tarawih, kecuali toko obat, apotek yang berada di sekitar rumah sakit. 

Larangan juga disampaikan kepada pemilik usaha warung internet (warnet) dan playstation, serta tidak menghidupkan televisi di tempat umum dan media visual lainnya saat berlangsung shalat tarawih.

“Selama Ramadhan kita akan melaksanakan pengawasan terhadap seruan bersama tersebut pada siang dan malam hari, jika ditemukan yang melanggar akan diamankan,” ujar Kasat Polisi Pamong Praja Aceh Utara.(*) 

Baca juga: Ini Jadwal Kerja Selama Ramadhan di Nagan Raya, ASN Pulang Lebih Cepat



#Ini #Seruan #Bersama #Forkopimda #Aceh #Utara #Selama #Ramadhan #yang #Harus #Dipatuhi

Sumber : aceh.tribunnews.com

Exit mobile version