Berita  

Istri Lapor Suami ke Polisi Gara-gara Simpan 12 Butir Peluru AK-47

Istri Lapor Suami ke Polisi Gara-gara Simpan 12 Butir Peluru AK-47

LHOKSUKON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara pada Selasa (5/4/2022) menggelar sidang perdana kasus tindak pidana senjata api (senpi) yang menyeret nama Tudin (36) warga Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara sebagai terdakwa dalam kasus itu.

Sidang perdana tersebut beragenda mendengar materi dakwaan.

Dalam materi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Harri Citra Kesuma SH terungkap, ternyata terdakwa dilaporkan ke Polsek Dewantara pada 15 November 2022 oleh sang istri, Dahlia dalam kasus kepemilikan senpi.

Sebelumnya terdakwa pernah menyimpan 12 peluru kaliber senpi AK-47.

Setelah kasus itu dilaporkan ke polisi, Tudin langsung ditangkap untuk menjalani proses penyidikan.

Materi dakwaan yang dibacakan JPU juga menguraikan kronologis kejadian kasus tersebut.

Kasus itu berawal pada 1 November 2021, saat terdakwa ke rumah ibu kandungnya yang juga berdekatan dengan rumahnya, di Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

Kedatangan Tudin untuk mengambil helm yang terletak di atas lemari.

Saat terdakwa ingin mengambil helm, melihat ada sebuah bungkusan plastik yang berat, lalu terdakwa mengambilnya.

Setelah dibuka ternyata berisi amunisi atau peluru yang terbuat dari bahan logam atau besi untuk senpi jenis AK-47 berjumlah 12 butir.

Baca juga: Kapolres Aceh Utara Periksa Senpi Personel

Baca juga: Saat Amankan Demo Polisi Wajib Berpakaian Dinas, Aturan Penggunaan Senpi Diperketat



#Istri #Lapor #Suami #Polisi #Garagara #Simpan #Butir #Peluru #AK47

Sumber : aceh.tribunnews.com