Jelang Idul Fitri 1443 H, Bolehkah Berhubungan Suami Istri di Malam Takbiran dan Hari Raya?
panthic.net – Berikut hukum berhubungan suami istri di malam takbiran dan Hari Raya.
Saat bulan Ramadhan, umat muslim menahan lapar dan haus, bahkan dituntut juga untuk menjaga hawa nafsunya.
Di bulan ini, banyak pasangan suami istri menahan untuk tidak berhubungan intim karena ingin menjaga ibadahnya tetap khusyuk.
Dan ketika memasuki malam takbiran atau hari Hari Raya, umumnya mereka mulai mau melakukan hubungan suami istri.
Tetapi, ada beberapa anggapan yang menyebutkan jika berhubungan suami istri di malam takbiran atau hari raya tidak diperbolehkan. Apakah benar anggapan tersebut?
Terkait hal itu, Buya Yahya memberikan jawaban.
Baca juga: Jelang Idul Fitri 2022, Bolehkah Tidak Berpuasa saat Perjalanan Mudik? Simak Penjelasan Buya Yahya
Dilansir Serambinews.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV Rabu (27/4/2022), Buya mengatakan berhubungan suami istri bagi pasangan suami istri di malam takbiran atau hari lebaran adalah halal.
Buya Yahya yang juga sebagai pendiri Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren dengan Al-Bahjah Kabupaten Cirebon melanjutkan, adapun terkait keyakinan ataupun pendapat yang mengatakan tidak boleh berhubungan suami istri pada saat Hari Raya adalah tidak benar.
“Ada keyakinan saya pernah mendengar kalau Hari Raya nggak boleh berhubungan suami isteri, nggak ada hubungannya,” ujar Buya.
#Jelang #Idul #Fitri #Bolehkah #Berhubungan #Suami #Istri #Malam #Takbiran #atau #Hari #Raya
Sumber : aceh.tribunnews.com