Berita  

JPU Kejari Aceh Timur Tuntut Terdakwa Kasus Narkotika 133 Kg dengan Pidana Mati

JPU Kejari Aceh Timur Tuntut Terdakwa Kasus Narkotika 133 Kg dengan Pidana Mati

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur 

panthic.net, IDI – Bulkhaini Alias Dedek Terdakwa perkara Tindak Pidana Narkotika dengan jumlah barang bukti sabu-sabu seberat 133 Kg dituntut dengan hukuman Pidana Mati oleh JPU dari Kejaksaan Aceh Timur.

Sidang pembacaan tuntutan itu dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Aceh Timur, yakni Cherry Arida SH, Harry Arfhan SH MH, Muhammad Iqbal SH, dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim dari PN Idi Apriyanti SH MH.

Sidang berlangsung secara virtual Rabu (13/4/2022) di Pengadilan Negeri Idi. 

Sementara terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Kelas II B Idi. 

“Terdakwa dituntut dengan Pidana Mati,” ungkap Kajari Aceh Timur, Semeru SH MH, melalui Kasi Pidum Ivan Najjar Alavi SH MH, didampingi Kasi Intel Wendy Yuhfrizal SH MH, dalam keterangan tertulis yang diterima Serambinews.com, Rabu (13/4/2022).

Baca juga: Mantan Anggota DPRA Ditangkap Bawa Sabu 20 Kg

Tuntutan maksimal tersebut, jelas Kasipidum, diharapkan menjadi efek jera agar perbuatan serupa tidak terjadi lagi kedepannya. 

“Hal ini juga sudah menjadi komitmen bersama penegak hukum untuk serius dalam pemberantasan dan pencegahan narkotika,” ujar Ivan Najjar Alavi SH. 

Kronologis Penangkapan 

Kasi Pidum Ivan Najjar Alavi SH MH, didampingi Kasi Intel Wendy Yuhfrizal SH MH, menjelaskan awal mula keterlibatan terdakwa dalam perkara ini.



#JPU #Kejari #Aceh #Timur #Tuntut #Terdakwa #Kasus #Narkotika #dengan #Pidana #Mati

Sumber : aceh.tribunnews.com

Exit mobile version