Berita  

Mafia Minyak Goreng Harus Dihukum Berat

Dirjen di Kemendag Terlibat Mafia Migor Jadi Tersangka Bersama 3 Orang dari Swasta

Setelah berbulan-bulan ditunggu, akhirnya Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan ke publik identitas orang-orang yang selama ini disebut masyarakat sebagai mafia minyak goreng.

Salah satu tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana yang oleh penegak hukum disingkat IWW.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan Dirjen Perdagangan Luar Negeri itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya.

Persetujuan itu diberikan kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.

Kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng di tanah air terjadi sejak akhir 2021 hingga awal 2022.

Untuk mengatasi masalah itu pemerintah sempat menerbitkan tiga kebijakan khusus.

Pertama, wajib pasok kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) CPO dan olein.

Kedua, wajib harga domestik (domectic price obligation/DPO).

Dan, ketiga, penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang berlaku 1 Februari 2022.

Akan tetapi, negara tetap tak berdaya mencukupi minyak goreng kebutuhan masyarakat, terutama minyak curah berharga murah.

Baca juga: Presiden Jokowi Minta Mafia Minyak Goreng Diusut Tuntas

Baca juga: 3 Perusahaan Swasta yang Terseret Kasus Mafia Minyak Goreng, Ini Peran Masing-masing Tersangka



#Mafia #Minyak #Goreng #Harus #Dihukum #Berat

Sumber : aceh.tribunnews.com

Exit mobile version