Berita  

Mendagri Terus Dorong Pemda Realisasikan Belanja Produk dalam Negeri

Mendagri Terus Dorong Pemda Realisasikan Belanja Produk dalam Negeri

Laporan Fikar W Eda I Jakarta

panthic.net, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pemerintah daerah (Pemda) dalam merealisasikan belanja produk dalam negeri.

Hal ini diungkapkan Mendagri saat menyampaikan keynote speech dalam acara Showcase dan Business Matching Tahap II Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Senin (25/4/2022).

Mendagri mengatakan, dorongan tersebut telah disampaikan di forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Pemda. Hal ini, terutama menyangkut penekanan bahwa 40 persen belanja barang dan jasa mengutamakan produk dalam negeri, serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Mendagri meminta, langkah tersebut dapat diikuti para gubernur dengan mendorong upaya yang sama kepada jajaran pemerintah kabupaten/kota.

• Dukung Pembentukan BRIDA, Mendagri dan Kepala BRIN Teken Nota Kesepahaman

“Sampaikan ini pada saat Musrenbang, dan ini juga dari Kemendagri juga rapat dengan para Sekda, Bappeda, Kepala BPKAD, 3 komponen itu, 40 persen harus dikunci,” terang Mendagri.

Lebih lanjut, Mendagri mengimbau pemda, bahwa dalam penyusunan dan pengajuan usulan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), agar melampirkan dokumen terkait 40 persen belanja produk dalam negeri. Bahkan, tambah Mendagri, pihaknya tak segan menolak memberikan persetujuan evaluasi APBD, jika lampiran tersebut tidak diikutsertakan. Mendagri berharap langkah yang sama juga dapat dilakukan para gubernur terhadap kabupaten dan kota di daerahnya.

“Kalau seadainya tidak ada lampiran 40 persen belanja barang produk dalam negeri di dalam rencana APBD-nya jangan di-approve. Dan nanti kita akan cek juga,” tambahnya.

Mendagri mengatakan, pihaknya bakal memonitor perkembangan daerah terhadap komitmennya dalam membelanjakan produk dalam negeri. Secara berkala, komitmen tersebut juga akan dimonitor oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Jenderal (Itjen), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pemeriksaan itu untuk memastikan dokumen lampiran 40 persen belanja produk dalam negeri telah diikutsertakan.

Di lain sisi, Mendagri menambahkan, realisasi 40 persen belanja produk dalam negeri itu juga bakal menjadi salah satu indikator kinerja kunci bagi daerah setempat. Realisasi itu berimplikasi terhadap adanya reward dan punishment, termasuk juga pemberian Dana Insentif Daerah (DID).



#Mendagri #Terus #Dorong #Pemda #Realisasikan #Belanja #Produk #dalam #Negeri

Sumber : aceh.tribunnews.com

Exit mobile version