panthic.net – Lelaki berinisial GTS (40) dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 150 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo.
Pasalnya, ia merupakan penyuplai daging anjing bagi pedagang di wilayah Solo Raya.
Vonis terhadap pria itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.
Vonis yang dijatukan pada pria asal Gemolong, Sragen, Jawa Tengah tersebut dibacakan secara online, Rabu (6/4/2022).
Kasi Pidum Kejari Sukoharjo Aspi Riyal Juli Indarman mengakui vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.
“Dari JPU sendiri menuntut 2 tahun penjara dan denda 150 juta,” katanya.
Terdakwa ditangkap oleh Satreskrim Polres Sukoharjo lantaran nekat menyelundupkan 53 ekor anjing di Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kartasura pada akhir November tahun lalu.
Pria asal Kabupaten Sragen itu mampu mendistribusikan 50-80 ekor anjing yang dia dapat dari Garut dan Tasikmalaya, Jawa Barat.
Anjing-anjing tersebut bukan untuk dipelihara, namun akan dijadikan bahan konsumsi, di sejumlah warung rica-rica di Solo Raya.
“Barang bukti anjing kita titipkan ke shelter di Bogor, untuk karung kita musnahkan, uangnya dirampas negara,” ucapnya Aspi.
#Penyuplai #Daging #Anjing #Wilayah #Solo #Raya #Divonis #Bulan #Penjara #dan #Denda #Juta
Sumber : aceh.tribunnews.com