Berita  

Polisi Panggil Dua Warga Kasus Pencemaran KPA/PA, Youtuber belum Dipanggil

Polisi Panggil Dua Warga Kasus Pencemaran KPA/PA, Youtuber belum Dipanggil

LHOKSEUMAWE – Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Lhokseumawe memanggil MN (55) warga Kecamatan Samudera, dan RH karena diduga tersandung kasus pencemaran nama baik lewat media sosial terhadap tokoh KPA/PA.

Kedua warga diduga terlibat kasus baliho yang terpasang di Halaman Masjid Samudera, Gampong Mancang, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.

“Beberapa hari lalu, kita sudah panggil dua warga yang diduga terlibat dalam kasus pencemaran nama baik KPA-PA.

Roy Suryo didampingi oleh kuasa hukumnya seusai melaporkan Ferdinand Hutahaean atas tindakan pencemaran nama baik dan fitnah soal cuitan ‘Mantan Menteri Sebodoh ini’ di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9/2021) (Fandi Permana)

Namun, kita panggil hanya sebatas saksi.

Karena, sampai saat ini penyidik masih mendalami kasus itu,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto melalui Kasat Reskrim, AKP Zeska Julian kepada Serambi, Jumat (1/4/2022).

Sejauh ini, sebut AKP Zeska Julian, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, dan mengumpulkan keterangan baik dari saksi pelapor serta yang terlapor.

“Nanti, begitu ada perkembangan data, pihak kami akan memberikan informasi lanjutan.

Sehingga, akan mengetahui mengarah ke pasal apa kasus tersebut,” katanya.

Baca juga: Aufar Hutapea Akui Laporkan Selebgram Citra Andy, Kasus Pencemaran Nama Baik dan Fitnah

Baca juga: Polisi Panggil Dua Warga, Kasus Pencemaran Nama Baik KPA/PA Aceh Utara

“Sementara satu warga lagi belum dipanggil.

Kita selesaikan keterangan dari dua warga yang sudah memenuhi panggilan dari polisi.



#Polisi #Panggil #Dua #Warga #Kasus #Pencemaran #KPAPA #Youtuber #belum #Dipanggil

Sumber : aceh.tribunnews.com

Exit mobile version