LHOKSEUMAWE – Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Lhokseumawe memanggil MN (55) warga Kecamatan Samudera, dan RH karena diduga tersandung kasus pencemaran nama baik lewat media sosial terhadap tokoh KPA/PA.
Kedua warga diduga terlibat kasus baliho yang terpasang di Halaman Masjid Samudera, Gampong Mancang, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.
“Beberapa hari lalu, kita sudah panggil dua warga yang diduga terlibat dalam kasus pencemaran nama baik KPA-PA.
Namun, kita panggil hanya sebatas saksi.
Karena, sampai saat ini penyidik masih mendalami kasus itu,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto melalui Kasat Reskrim, AKP Zeska Julian kepada Serambi, Jumat (1/4/2022).
Sejauh ini, sebut AKP Zeska Julian, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, dan mengumpulkan keterangan baik dari saksi pelapor serta yang terlapor.
“Nanti, begitu ada perkembangan data, pihak kami akan memberikan informasi lanjutan.
Sehingga, akan mengetahui mengarah ke pasal apa kasus tersebut,” katanya.
Baca juga: Aufar Hutapea Akui Laporkan Selebgram Citra Andy, Kasus Pencemaran Nama Baik dan Fitnah
Baca juga: Polisi Panggil Dua Warga, Kasus Pencemaran Nama Baik KPA/PA Aceh Utara
“Sementara satu warga lagi belum dipanggil.
Kita selesaikan keterangan dari dua warga yang sudah memenuhi panggilan dari polisi.
#Polisi #Panggil #Dua #Warga #Kasus #Pencemaran #KPAPA #Youtuber #belum #Dipanggil
Sumber : aceh.tribunnews.com