Berita  

Senin BKSDA Aceh Akan Bedah Bangkai Harimau di Aceh Timur

Senin BKSDA Aceh Akan Bedah Bangkai Harimau di Aceh Timur

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur 

panthic.net, IDI – Terkait ditemukannya tiga ekor harimau sumatera mati yang diduga terkena jerat di wilayah perkebunan HGU PT Aloer Timur, di Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (24/4/2022).

Saat ini, tim dari Balai KSDA Aceh (personil medis dan polhut) dan tim Balai Gakkum Wilayah Sumatera sedang bergerak dari Banda Aceh menuju ke TKP kejadian. 

“Menindaklajuti laporan tersebut, saat ini tim Balai KSDA Aceh (personil medis dan polhut) dan tim Balai Gakkum Wilayah Sumatera sedang bergerak dari Banda Aceh menuju ke TKP, untuk melakukan necropsy (bedah bangkai) dan olah TKP bersama sama pihak Kepolisian Aceh Timur pada Senin (25/4/2022) pagi,” jelas Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto SHut, dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Senin dinihari.

Agus Arianto mengatakan BKSDA Aceh mengutuk keras atas kejadian ditemukannya tiga harimau mati ini.

Baca juga: Bertambah Satu Lagi Harimau Kena Jeratan Babi di Aceh Timur, Total Harimau Mati Tiga Ekor

Selanjutnya, ungkap Agus Arianto, pihak (BKSDA) bekerjasama dengan para pihak penegak hukum akan mengusut tuntas kejadian ini.

Apabila dalam proses necropsy dan olah TKP ada unsur kesengajaan yang menyebabkan kematian harimau sumatera tersebut dapat dikenakan sanksi. 

“Kejahatan yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. 

Baca juga: Safaruddin Dibacok dan Ditombak di Aceh Timur, Korban Sempat Menangkis,Ayunan Parang Berakhir Tragis

Agus menjelaskan, harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi. 

Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar. (*)

Baca juga: Dua Harimau Sumatera Ditemukan Mati di Peunaron Aceh Timur, Diduga Terkena Jeratan Babi



#Senin #BKSDA #Aceh #Akan #Bedah #Bangkai #Harimau #Aceh #Timur

Sumber : aceh.tribunnews.com

Exit mobile version