Siapa yang Membayar Zakat Fitrah Anak Dirantau atau Sudah Bekerja? Simak Penjelasan Buya Yahya
panthic.net – Zakat Fitrah adalah zakat wajib yang dikeluarkan pada akhir bulan Ramadhan dan menjelang shalat idul fitri.
Memang pada saat menjelang akhir Ramadhan, biasanya sejumlah orang akan mengeluarkan zakat fitrah untuk menyempurnakan ibadah puasanya.
Zakat Fitrah merupakan zakat yang hukumnya wajib dikeluarkan bagi setiap muslim di bulan Ramadhan, juga salah satu perintah rukun Islam.
Tujuan mengeluarkan Zakat Fitrah adalah untuk mensucikan harta dan juga melengkapi ibadah puasa Ramadhan-nya.
Baca juga: Ustadz Muzakkir Sebut Baitul Mal Lembaga yang Paling Amanah Mengumpulkan dan Mengelola Zakat
Baca juga: Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Istri, Ini Hukumnya Menurut Penjalasan Ustadz Abdul Somad
Adapun syarat-syarat seseorang wajib membayar zakat fitrah, yaitu:
1. Beragama Islam
2. Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan, pada hari raya dan malamnya.
3. Masih hidup sebelum terbenam matahari hari penghabisan bulan Ramadhan atau menemui dua waktu di antara bulan Ramadan dan Syawal, walaupun hanya sesaat.
Namun siapa yang membayar zakat fitrah anak dirantau atau jika ia sudah bekerja? Simak penjelasannya berikut ini
#Siapa #yang #Membayar #Zakat #Fitrah #Anak #Dirantau #atau #Sudah #Bekerja #Simak #Penjelasan #Buya #Yahya
Sumber : aceh.tribunnews.com