Kedua perempuan ini adalah Fitriani, warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara dan Safrinawati, warga Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
panthic.net,LHOKSUKON – Dua perempuan di Aceh Utara dihukum masing-masing satu bulan penjara dan denda Rp 500 ribu.
Keduanya terbukti menjual kosmetik tanpa izin edar.
Kedua perempuan ini adalah Fitriani, warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara dan Safrinawati, warga Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.
Putusan ini dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Lhoksukon, Aceh Utara dalam sidang terakhir di PN Lhoksukon, Selasa (26/4/2022).
Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa dalam sidang Kamis (21/4/2022).
Ketika itu Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Utara menuntut kedua terdakwa masing-masing dua bulan penjara.
Seperti diketahui, kedua terdakwa ditangkap petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh dibantu personel dari Polda Aceh dan Polres Aceh Utara pada 27 Oktober 2021 setelah penggerebekan.
Petugas menemukan puluhan alat kosmetik dan obat tradisional di toko milik dua terdakwa tersebut di Kecamatan Langkahan dan Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara tanpa izin edar.
#Terbukti #Jual #Kosmetik #tanpa #Izin #Edar #Dua #Perempuan #Aceh #Utara #Dihukum #Penjara #dan #Denda
Sumber : aceh.tribunnews.com