Berita  

VIDEO TNI AL Tangkap Kapal Tak Berdokumen Lengkap di Perairan Sabang

VIDEO TNI AL Tangkap Kapal Tak Berdokumen Lengkap di Perairan Sabang

Laporan Aulia Prasetya | Sabang

panthic.net,SABANG – Prajurit dari Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Sabang, Aceh, menangkap satu unit kapal ikan di perairan Pulau Bunta Aceh Besar, Minggu dini hari (13/03/2022).

Kepada Serambinews.com, Selasa (12/04/2022), Komandan Lanal Sabang Kolonel Laut (P) Ardhi Sunaryo, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi Tim Intel Lanal Sabang yang menerima laporan dari masyarakat Lampulo bahwa ada kapal ikan yang beroperasi di wilayah perairan Aceh tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Atas dugaan awal tersebut, Lanal Sabang yang dikomandani oleh Kapten Laut Surya Dharma melakukan patroli wilayah perairan Aceh menggunakan KAL IBOIH I-1-71 dan berhasil menangkap satu unit kapal ikan.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, baik terhadap kapal, dokumen, muatan dan ABK kapal KM Rinda Muliya GT 85 yang diduga telah melakukan tindakan pidana perikanan yaitu berlayar menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia dan tidak dilengkapi surat atau dokumen.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, mengatakan sudah menerima berkas perkara pidana tersangka dan setelah dilakukan penelitian ternyata hasil penyidikannya sudah lengkapnya.

“Selanjutnya tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kami guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan,” tambahnya.

Selanjutnya Pengadilan Negeri Sabang menyita barang bukti berupa 1 unit Kapal KM Muliya GT 85, sejumlah dokumen, peralatan kapal dan muatan berupa ikan campur sebanyak 5.040 kg ikan busuk dan 17.520 kg ikan bagus senilai Rp 80.160.000.(*)

Baca juga: TNI AL Tangkap Kapal Tidak Lengkap Dokumen di Perairan Sabang, Begini Perkembangan Kasusnya

Baca juga: VIDEO Tim Safari Ramadhan Rumah Sakit Ibu dan Anak Aceh Hadir Ke Kota Sabang



#VIDEO #TNI #Tangkap #Kapal #Tak #Berdokumen #Lengkap #Perairan #Sabang

Sumber : aceh.tribunnews.com

Exit mobile version