Berita  

Zakat Fitrah di Aceh Barat Mulai dari Rp 36.000

Zakat Fitrah di Aceh Barat Mulai dari Rp 36.000

MEULABOH – Pembayaran zakat fitrah di Kabupaten Aceh Barat dan Nagan Raya bisa menggunakan beras dan uang.

Untuk beras, ukuran yang ditetapkan sebesar 2,8 kilogram (kg) per jiwa.

Sementara jika menggunakan uang, besarannya berbeda-beda tergantung jenis makanan pokok dan kesepakatan tim penentuan zakat fitrah di masing-masing kabupaten.

Di Kabupaten Aceh Barat, penetapan besaran zakat fitrah telah dilakukan sejak empat hari lalu.

Dihadiri antara lain dari Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Syariat Islam, MPU, Mahkamah Syar’iyah, Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, STAIN Teungku Dirundeng, Forum KUA Aceh Barat dan beberapa lembaga terkait lainnya.

Kepala Kantor Kemenag Aceh Barat, H Khairul Azhar SAg MSi mengatakan, takaran zakat fitrah merujuk pada fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Nomor 13 Tahun 2014 tentang Zakat Fitrah dan Ketentuan-ketentuannya.

Dia menjelaskan, pada penetapan tersebut ada dua ketentuan takaran zakat fitrah, yaitu membayar dengan beras sebanyak 2,8 kilogram per jiwa dan membayar dengan uang tunai setara dengan harga makanan pokok, sebanyak 3,8 kilogram per jiwa.

“Dalam rapat tersebut, ada beberapa jenis makanan pokok yang ditetapkan bagi yang ingin menunaikan zakat fitrah menggunakan uang, yaitu beras, kurma, anggur kering (kismis), dan gandum,” sebut Khairul Azhar.

Berdasarkan hasil observasi yang dilakukan oleh tim penentuan zakat fitrah dari beberapa pedagang di Kabupaten Aceh Barat, untuk jenis beras ada empat tingkatan.

Baca juga: Bank Aceh Salurkan Zakat Karyawan ke Baitul Mal

Baca juga: Bayar Zakat Fitrah di Banda Aceh Boleh dengan Uang, Besarannya Rp 45.000/Jiwa

Tingkatan pertama sebesar Rp 55.000 per jiwa bagi yang mengkonsumsi beras jenis Ramos, PT, Piring Nasi, 111 dan sejenisnya.



#Zakat #Fitrah #Aceh #Barat #Mulai #dari

Sumber : aceh.tribunnews.com

Exit mobile version