Berita  

BKSDA Selamatkan Orangutan yang Terjebak di Perkebunan di Aceh Timur

BKSDA Selamatkan Orangutan yang Terjebak di Perkebunan di Aceh Timur

Dari hasil pemerikasaan medis tersebut, tim memutuskan untuk segera dilakukan proses translokasi/dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

panthic.net, LHOKSEUMAWE –  BKSDA Aceh melalui tim Resort KSDA Wilayah 3 Langsa – Seksi Konservasi Wilayah I Lhokseumawe bersama tim medis HOCRU-OIC ,melakukan penyelamatan terhadap Orangutan Sumatera yang terjebak di perkebunan PTPN 1 Desa Perkebunan Julok Rayeuk Utara, Kecamatan Indra Makmur, Kabupaten Aceh Timur.

Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto SHut, menjelaskan penyelamatan ini dimulai dari  adanya laporan masyarakat setempat pada Minggu (15/5/2022l) sore, tentang adanya orangutan yang terjebak.

Maka pada Senin pagi kemarin , tim BKSDA Aceh melalui tim Resort KSDA Wilayah 3 Langsa – Seksi Konservasi Wilayah I Lhokseumawe bersama tim medis HOCRU-OIC menuju lokasi untuk melakukan penyelamatan orangutan sumatera. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang dilakukan oleh tim di lapangan, diketahui orangutan tersebut dalam keadaan sehat, berjenis kelamin jantan, berusia sekitar 24 tahun, dengan berat badan 35 Kg dan pemeriksaan rapid antigen sars cov 19 (negatif). 

Dari hasil pemerikasaan medis tersebut, tim memutuskan untuk segera dilakukan proses translokasi/dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.

Selanjutnya, pelepasliaran dilakukan pada Senin sore  di kawasan Hutan Lindung Desa Pante Jeumpa, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang.

Baca juga: BKSDA Aceh Lumpuhkan Orangutan dengan Bius dan Evakuasi ke Hutan Jantho, Kerap Merusak Tanaman Warga

Untuk diketahui, Orangutan Sumatera (Pongo abelii) merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi. 

Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar. 

BKSDA Aceh mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam.

Khususnya satwa liar orangutan Sumatera, dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi.

Bagi yang melanggar, maka dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  

Disamping itu, beberapa aktivitas tersebut juga dapat menyebabkan konflik satwa liar khususnya orangutan Sumatera dengan manusia. (*)

Baca juga: VIDEO Detik-detik Penyelamatan Dua Orangutan yang Berkeliaran di Kebun Sawit Nagan Raya



#BKSDA #Selamatkan #Orangutan #yang #Terjebak #Perkebunan #Aceh #Timur

Sumber : aceh.tribunnews.com

Exit mobile version