* Cegah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku
KUALASIMPANG – Polisi mengarahkan putar balik mobil pengangkut sapi yang masuk Aceh melalui Aceh Tamiang.
Kebijakan ini merupakan buntut dari penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang seribuan ekor lembu di kabupaten itu.
Sanksi putar balik tersebut efektif mulai diberlakukan Polres Aceh Tamiang pada Selasa (10/5/2022) malam.
Polisi memanfaatkan Posko Lebaran 2022 di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Seumadam untuk memeriksa kendaraan bak terbuka yang terindikasi membawa ternak.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali, mengatakan, penyekatan ini sesuai dengan arahan Kapolda Aceh dan Surat Edaran Bupati Aceh Tamiang untuk mengantisipasi penyebaran PMK.
Saat ini, menurut Kapolres, sanksi yang diberlakukan berupa putar balik bagi seluruh kendaraan (mobil) pengangkut lembu yang ternaknya tidak dilengkapi surat keterangan sehat.
“Kita bukan melarang, tapi karena ada kejadian ini, kita hentikan sementara.
Tujuannya, untuk mengantisipasi meluasnya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), serta memutuskan mata rantai penyebaran penyakit tersebut,” kata Imam didampingi Dandim 0117/Aceh Tamiang, Letkol Czi Alfian Rachmad Purnamasidi.
Baca juga: Partai Aceh Data Ternak Terjangkit PMK, Buka Posko Relawan di Seluruh Kecamatan di Aceh Tamiang
Baca juga: 86 Sapi di Langsa Alami Gejala Mirip PMK, Sudah Dilapor ke Dinas, Apakah Tertular dari Aceh Tamiang?
Pada hari pertama penyekatan itu, tambah Kapolres, petugas mendapati satu mobil pikap yang mengangkut seekor lembu.
#Mobil #Angkut #Sapi #Dipaksa #Putar #Balik #Polisi #Sekat #Perbatasan #AcehSumut
Sumber : aceh.tribunnews.com