panthic.net, KARAWANG – Pemerintah mendorong seluruh pabrikan mobil di Indonesia untuk ikut program kendaraan emisi karbon rendah.
Regulasi Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah atau Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) sudah terbit.
Melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 36 Tahun 2021.
Regulasi ini juga mengatur kategori LCEV meliputi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) alias Low Cost Green Car (LCGC).
Kemudian, Full Hybrid Electric Vehicle atau Mild Hybrid Electric Vehicle.
Persyaratan program LCEV ini di antaranya melalui investasi, pendalaman manufaktur atay TKDN, serta aspek teknis kendaraan lainnya.
Baca juga: Daihatsu Sasar Pedagang, Rp 10 Jutaan, Mobil Pikap Dapat Dibawa Pulang
Taufiek Bawazier, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian mengatakan, pihak kementerian mendorong para pabrikan segera mendaftar program tersebut.
“Kami mendorong para pabrikan kendaraan emisi rendah karbon yaitu Kendaraan Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2), kendaraan elektrifikasi (xEV),:ucapnya di Karawang, Kamis (19/5/2022).
“Kendaraan flexy engine berbasis biofuel 100 persen, supaya segera mendaftar program LCEV agar mendapatkan insentif PPnBM,” tambahnya.
“Besarannya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah 73/2019 Jo Peraturan Pemerintah 74/2021,” jelasnya.
#Pemerintah #Dorong #Pabrikan #Dukung #Emisi #Karbon #Rendah #Mobil #Hybrid #atau #Setengah #Hybrid #dan #LCGC
Sumber : aceh.tribunnews.com