Berita  

Penetapan Pj Gubernur Bukan Peristiwa Politik, Tapi Peristiwa Birokrasi

Penetapan Pj Gubernur Bukan Peristiwa Politik, Tapi Peristiwa Birokrasi

SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) DPR RI, Dr Ir Indra Iskandar MSi, menegaskan bahwa penetapan penjabat (Pj) gubernur, termasuk Pj Gubernur Aceh merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Karena itu, menurutnya, penunjukan Pj gubernur bukanlah sebuah peristiwa politik melainkan peristiwa birokrasi.

“Nggak perlu kampanye-kampanye di ruang publik, seolah-olah siapa yang paling layak, siapa paling ini,” kata Indra saat menerima silaturahmi Pemimpin Redaksi Harian Serambi, Zainal Arifin M Nur, bersama Anggota DPD RI asal Aceh, Fadhil Rahmi, dan Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, di ruang kerjanya Kompleks Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (17/5/2022).

Dalam pertemuan singkat itu, Indra yang juga putra Aceh menjelaskan proses pengadaan gorden rumah jabatan anggota DPR RI senilai Rp 43,5 miliar, yang usai pertemuan itu diketahui sudah dibatalkan akibat menuai kritikan masyarakat.

Berikut petikan wawancara eksklusifnya.

Apa kabar Pak Indra?

Haba get (kabar baik).

Tampaknya agak sibuk hari ini?

Hari ini (kemarin-red) pembukaan masa sidang DPR setelah kemarin puasa, Lebaran, dan reses.

Baca juga: Sekjen DPR Indra Iskandar Sampaikan Kuliah Umum di Universitas Syiah Kuala

Baca juga: Sekjen DPR Indra Iskandar Jelaskan Kronologi Pengadaan Gorden Rumah Dinas Anggota DPR

Hari ini pembukaan sidang, jadi semua acara-acara di DPR hari ini banyak yang harus dimulai, berlapislapis.



#Penetapan #Gubernur #Bukan #Peristiwa #Politik #Tapi #Peristiwa #Birokrasi

Sumber : aceh.tribunnews.com