Hal itu dilakukan karena persediaan darah di UDD PMI Kota Banda Aceh aman dan berlebih. Distribusi dilakukan untuk menghindari kadaluarsa.
Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh
panthic.net, BANDA ACEH – Terkait isu menjual darah ke Unit Donor Darah (UDD) PMI Tangerang senilai Rp 300 ribu per kantong, PMI Kota Banda Aceh membantah.
Hal itu disampaikan oleh Kepala UDD PMI Kota Banda Aceh, dr Ratna Sari Dewi dalam konferensi persnya di Aula PMI Kota Banda Aceh pada Kamis, (12/5/202).
dr Ratna Sari Dewi mengatakan, alih distribusi darah yang dilakukan UDD PMI Kota Banda Aceh ke UDD PMI Kabupaten Tangerang pada Januari 2022 – Februari 2022 dilakukan secara legal dan taat SOP.
Hal itu dilakukan karena persediaan darah di UDD PMI Kota Banda Aceh aman dan berlebih.
Distribusi dilakukan untuk menghindari kadaluarsa.
Lebih lanjut, dr Ratna menjelaskan setiap Unit Donor Darah PMI memiliki Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) yang digunakan untuk pengelolaan darah.
Baca juga: Terkait Isu Jual Beli Darah di PMI Banda Aceh, Ini Klarifikasi Ketua PMI Aceh
Hal ini legal dan diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh.
Selama ini, bagi pasien BPJS gratis dalam menggunakan darah karena klaim biaya ditanggung BPJS.
#PMI #Bantah #Jual #Darah #Sebut #Pengiriman #Tangerang #untuk #Hindari #Kadaluarsa
Sumber : aceh.tribunnews.com