“Petugas yang diturunkan ke lokasi langsung melakukan penggerebekan, setelah melakukan penyelidikan dan mengamati lokasi.”
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
panthic.net, BANDA ACEH – Personel opsnal Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh meringkus dua penimbun solar bersubsidi di Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Sabtu (21/5/2022) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Informasi yang diperoleh Setambi, begitu mendapat informasi ada aktivitas penimbun BBM Solar bersibsidi di Gampong Lamdingin, Satuan Reskrim Polresta langsung mengutus personel opsnal yang tergabung dalam Tim Rimueng, untuk melakukan penyelidikan.
Dari penelusuran dan penyelidikan yang dilakukan petugas, akhirnya diperoleh kebenaran dan keakuratan dari laporan tersebut, sehingga dua penimbun BBM Solar bersubsidi itupun ditangkap.
Kedua pelaku berinisial MJ (26) berstatus mahasiswa dan tercatat sebagai warga salah satu gampong di Kecamatan Sukamakmur, Aceh Besar.
Lalu, seorang pelaku lainnya, yakni RD (30), pemuda asal Kecamatan Langsa Baru, Kota Langsa.
Baca juga: Majelis Pendidikan Aceh Fokus 14 Hal Penting dalam Pengembangan Pendidikan di Provinsi Aceh
Baca juga: M Zul Ilmi Raih Medali Emas di Ajang Sea Games
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha SIK mengatakan begitu mendapat informasi penimbunan solar bersubsidi personel langsung dikerahkan ke lokasi.
“Petugas yang diturunkan ke lokasi langsung melakukan penggerebekan, setelah melakukan penyelidikan dan mengamati lokasi,” terang Kompol Ryan, Minggu (22/5/2022).
Di dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti solar bersubsidi bersama dua pelaku yang langsung digiring ke Polresta Banda Aceh untuk pemeriksaan.dan pengembangan lebih lanjut.
#Polisi #Tangkap #Dua #Penimbun #BBM #Lamdingin #Banda #Aceh #Tim #Rimueng #Juga #Temukan #Ini
Sumber : aceh.tribunnews.com