panthic.net — Kasus pelecehan dan rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Dilaporkan yang menjadi pelakunya adalah pemuda 22 tahun berinisial ARR.
Pelaku tercatat sebagai warga Kecamatan Pagelaran Utara, Pringsewu.
Sementara korbannya siswi SMP sebut saja namanya Bunga (13).
Modus pelaku saat beraksi dengan mengajak korban minum miras hingga mabuk.
Kemudian, pelaku pun melampiaskan nafsu bejatnya.
Menurut Kapolsek Pagelaran Inspektur Satu Hasbulloh, tindakan asusila ini terungkap setelah orangtua korban merasa curiga dengan perilaku anaknya.
Setelah didesak, korban pun menceritakan perbuatan tersangka ARR terhadapnya.
“Atas kejadian tersebut, orangtua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” jelas Hasbulloh, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Minggu (29/5/2022).
Baca juga: Pemuda Ini Culik dan Rudapaksa Anak di Bawah Umur Selama 3 Hari, Pelaku Diamankan Polisi
Baca juga: Kesepian Ditinggal Istri, Pria Duda Rudapaksa Nenek 67 Tahun, Pelaku Kabur Saat Korban Ambil Parang
Setelah interogasi, terungkap tersangka ARR sudah tiga kali melakukan perbuatan asusila tersebut terhadap korban.
#Pria #Tahun #Seret #Siswi #SMP #Kamar #untuk #Lampiaskan #Nafsu #Berdalih #Lakukan #Adegan #Film
Sumber : aceh.tribunnews.com