Berita  

Serahkan SK untuk 200 CPNS dan 170 PPPK Guru, Bupati Nagan Raya Ingatkan Larangan Pindah

Serahkan SK untuk 200 CPNS dan 170 PPPK Guru, Bupati Nagan Raya Ingatkan Larangan Pindah

Bupati Jamin Idham meminta kepada CPNS yang baru menerima SK dilarang pindah. Serta melaksakan tugas sebagai abdi negara dan masyarakat dengan baik.

Laporan Rizwan | Nagan Raya

panthic.net, SUKA MAKMUE – Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham menyerahkan surat keputusan (SK) pengakatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah perjanjian kerja (PPPK) guru.

Penyerahan dijadwalkan Kamis pagi di halaman kantor bupati, Kamis (12/5/2022).

CPNS dan PPPK yang diserahkan SK merupakan formasi yang direkrut tahun 2021. 

Untuk CPNS yang mendapat SK berjumlah 200 orang dan PPPK sebanyak 170 orang.

Penyerahan SK oleh bupati didampingi Sekda H Ardimartha dan sejumlah pejabat lainnya.

Bupati Jamin Idham meminta kepada CPNS yang baru menerima SK dilarang pindah.

Serta melaksakan tugas sebagai abdi negara dan masyarakat dengan baik.(*)

Baca juga: Komisi I DPRK Banda Aceh akan Dampingi Satpol PP dan WH Usul PPPK ke Menpan RB



#Serahkan #untuk #CPNS #dan #PPPK #Guru #Bupati #Nagan #Raya #Ingatkan #Larangan #Pindah

Sumber : aceh.tribunnews.com

Exit mobile version