Berita  

Tertinggal Shalat Berjamaah atau Telah Selesai, Bolehkah Membentuk Jamaah Lain saat Shalat Id?

Tertinggal Shalat Berjamaah atau Telah Selesai, Bolehkah Membentuk Jamaah Lain saat Shalat Id?

panthic.net – Shalat Idul Fitri adalah shalat yang dilakukan pada saat hari raya Islam, yaitu saat Idul Fitri.

Seluruh umat Islam akan keluar dari rumahnya, dan menuju ke masjid atau tanah lapang terdekat untuk berkumpul mengumandangkan takbir dan melaksanakan shalat berjamaah.

Namun terkadang tak jarang sebagian orang telat datang ke masjid, sehingga ia tidak bisa melaksanakan shalat Idul Fitri secara berjamaah.

Mendapati hal itu, bolehkah orang tersebut membentuk jamaah lain di masjid saat shalat Idul Fitri?

Terkait hal ini, Ustaz Masrul Aidi memberikan penjelasan.

Dikutip Serambinews.com dari video unggahan di kanal YouTube Serambi On TV pada Senin (2/5/2022), Ustaz Masrul Aidi mengatakan, shalat Idul Fitri disunahkan agar dilakukan secara berjamaah, namun apabila dikerjakan sendiri juga sah.

Berbicara pada Serambinews.com, Senin (19/4/2021) Ustadz Masrul Aidi prihatin dengan banyaknya kasus penistaan terhadap Islam beberapa waktu terakhir ini. (panthic.net/SYAMSUL AZMAN)

Maka lanjutnya, apabila dalam kesempatan tertentu, misalnya seseorang terlambat datang ke masjid dan mendapati jamaah lain sudah bubar pelaksanaan shalat Idul Fitri, maka ia boleh melaksanakan shalat Idul Fitri di masjid sendiri.

Baca juga: Terlambat Salat Idul Fitri atau Sudah Selesai, Apa yang Harus Dilakukan? Ini Kata Ustadz Masrul Aidi

Baca juga: 6 Sunnah Nabi saat Merayakan Idul Fitri Sebelum Hingga Sesudah Shalat Id, Nomor 6 Sering Dilupakan

Baca juga: Lafaz Niat Shalat Idul Fitri dalam Bahasa Arab dan Latin, Berikut Tata Cara Shalat Ied hingga Takbir

Diperkenankan juga orang tersebut membentuk jamaah lain di masjid.

Selain itu, shalat Idul Fitri juga boleh dikerjakan di rumah secara berjamaah ataupun sendiri-sendiri.

“Boleh juga dikerjakan di rumah secara berjamaah ataupun sendiri-sendiri karena masuk dalam kategori shalat sunnah yang disyariatkan berjamaah, sendiri sendiri sah, berjamaah juga mendapatkan fadillah 27,” kata Ustaz Masrul Aidi menjelaskan.

Baca juga: Bagaimana Hukum Hubungan Suami Istri di Hari Raya Lebaran Idul Fitri? Simak Penjelasan Buya Yahya

Hanya saja tambah Ustaz Masrul Aidi, ada catatan tertentu jika ingin mengerjakan shalat Idul Fitri di rumah.

Yaitu, jika mengerjakan shalat Idul Fitri di rumah secara berjamaah, tetap disunnahkan untuk mengadakan khutbah.

Namun, jika shalat Idul Fitri di rumah secara sendiri, artinya tidak berjamaah, maka tidak diadakan khutbah.

“Dengan catatan, kalau berjamaah di rumah tetap disunatkan diadakan khutbah, tetapi apabila shalat sendiri di rumah disarankan agar tidak khutbah,” pungkasnya. (Serambinews.com/Firdha Ustin)

Baca juga berita lainnya

Baca juga: Pulang Kampung, Pengurus FD-LHR Disambut Tokoh Masyarakat Labuhanhaji Raya

Baca juga: Tata Cara Shalat Idul Fitri 1443 H, Membaca Takbir Disetiap Rakaatnya hingga Sunnah Dengar Khutbah

Baca juga: Arab Saudi Suntik Bank Sentral Pakistan Rp 43 Triliun, Bantu Atasi Krisis Ekonomi Islamabad



#Tertinggal #Shalat #Berjamaah #atau #Telah #Selesai #Bolehkah #Membentuk #Jamaah #Lain #saat #Shalat

Sumber : aceh.tribunnews.com

Exit mobile version