Laporan Zubir | Langsa
panthic.net, LANGSA – Polres Langsa menghentikan penyelidikan kasus meninggalnya pemuda MJ yang melakukan pencurian bebek entok ternak milik pelaku SF.
Kasus pencurian bebek hingga terjadinya insiden perkelahian antara MJ dan SF, mengakibatkan MJ meninggal dunia itu terjadi pada Sabtu (14/05/2022) pukul 01.00 WIB di rumah orang tua SF, di Kecamatan Langsa Baro.
Dalam kasus itu, MJ (22) warga Dusun Ikhlas Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota selaku korban.
Sementara SF (17) berstatus pelajar beralamat di Kecamatan Langsa Baro ditetapkan sebagai pelaku.
Penghentian proses hukum atas perkara itu dikarenakan SF tidak dapat dipidana karena SF melakukan pembelaan diri pada saat kejadian.
Penghentian penyelidikan perkara itu disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Plt Kasat Reskrim Iptu Imam Azis Rachman pada konfrensi pers di halaman Mapolres setempat, Minggu (15/05/2022).
Menurut Plt Kasat Reskrim Iptu Imam Azis, didampingi Kanit III, Ipda Narsyah Agustian menjelaskan, pelaku SF dapat disangkakan telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia.(*)
Baca juga: Dianggap Membela Diri, Kasus Remaja Bunuh Pencuri Bebek Dihentikan, Polisi: Pelaku Tak Bisa Dipidana
Baca juga: Turki Nyatakan tak Tutup Pintu ke Swedia dan Finlandia Masuk NATO
#VIDEO #Kasus #Pembunuhan #Pencuri #Bebek #Dihentikan #Karena #Membela #Diri
Sumber : aceh.tribunnews.com