Berita  

VIDEO Santri Pulo Ie Kluet Utara Selenggarakan Pengajian TASTAFI

VIDEO Santri Pulo Ie Kluet Utara Selenggarakan Pengajian TASTAFI

panthic.net – Masyarakat Gampong Pulo Ie’ 1 dan sekitarnya antusias mengikuti pengajian Tasawuf, Tauhid, Fiqih (Tastafi) yang diasuh langsung oleh salah seorang ulama senior dari Pantai Barat Selatan Aceh Abon Abu Yazid Alyusufi pimpinan Dayah Madinatuddiniyah Darul Ulumiddin (MADU) Kabupaten Aceh Barat Daya.

Dalam memberikan materi, Abon Yazid didampingi oleh Abah Muhibbuthibri pimpinan Dayah Himmatul Amal dan Ayah Mubarrak pimpinan Dayah Darussaadah Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan.

Pengajian ini diselenggarakan setelah tiga malam, sebelumnya diadakan perlombaan islami berupa hafalan aqaid 50, salat jenazah, baca barzanji, khutbah jumat dan cerdas cermat yang diikuti oleh utusan tiga dusun (teungoh, kawat dan ladang luah) gampong Pulo Ie I.

Tgk Misbar Assalmani selaku ketua Ikatan Santri Pulo Ie I (ISAP) mengucapkan terima kasih kepada semua panitia yang sudah bekerja maksimal, para donator serta seluruh masyarakat yang terlibat dalam menyukseskan kegiatan ini.

Misbar juga mengucapkan terimakasih kepada para guru alim ulama yang sudah berkenan hadir dan menjadi narasumber dalam kajian Tastafi.

Lebih lanjut, dewan guru dayah Madinatuddiniyyah Babul Huda Pasie Asahan ini mengharapkan agar para undangan dan seluruh masyarakat yang berhadir dapat mengikuti pengkajian ini dengan maksimal agar materi yang diberikan menjadi ilmu pengetahuan dan dapat diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.

Baca juga: Tokoh Masyarakat Aceh Besar Fuadi Razali Harapkan Sekda Jadi Pj Bupati, Ini Alasannya

Pengajian yang digelar selasa malam (10/5/22) mengangkat tema seputaran “Zakat Fitrah dan Shalat Jum’at”.

Abon Abu Yazid selaku narasumber utama memberikan penjelasan menurut pendapat para ulama khususnya dalam mazhab Syafi’i bahwa zakat fitrah harus berupa makanan pokok yang ma’ruf dan dapat disimpan lama.

Adapun amil atau pengurus zakat fitrah merupakan orang yang dilantik oleh pemerintah dan mengambil upah menurut yang sudah diatur dan sesuai dengan ukuran kinerjanya. Amil zakat tidak boleh mengambil bagian atau asnaf amil jika ada gaji dari pemimpin.

Terkait salat jumat, sebagaimana disebutkan oleh mayoritas mazhab Syafi’i bahwa syarat sah salat jum’at itu anggota jumat harus berjumlah empat puluh orang yang memenuhi syarat wajib salat jumat, jumlah tersebut meliputi yang sudah baliq, mukallaf, berakal, merdeka, laki-laki, dan bertempat
tinggal di tempat pelaksanaan.

Baca juga: Tastafi Jakarta Raya Adakan Maulid Nabi di Meunasah Aceh Pasar Minggu



#VIDEO #Santri #Pulo #Kluet #Utara #Selenggarakan #Pengajian #TASTAFI

Sumber : aceh.tribunnews.com

Exit mobile version