Berita  

Waketum Kadin Aceh Nilai Syarat Calon Ketua Kadin Aceh Terkesan tidak Sesuai PO

Waketum Kadin Aceh Nilai Syarat Calon Ketua Kadin Aceh Terkesan tidak Sesuai PO

“Panitia sepertinya tidak paham dan tidak bijak atau suka-suka, dengan anggapan produk panitia akan menjadi aturan Musprov yang harus dipatuhi. Kadin ini bukan milik kelompok, masih ada pemiliknya, pengusaha jangan dianggap bodoh, masih ada pemerintah, masih ada Kadin pusat, dan masih ada hukum di negeri ini,” tegas Jafaruddin lagi.

Laporan Masrizal | Banda Aceh 

panthic.net, BANDA ACEH – Wakil Ketua Umum (Waketum) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh, Ir Jafaruddin Husin MT menilai persyaratan untuk calon ketua Kadin Aceh terkesan curang dan tidak sesuai dengan Peraturan Dasar Peraturan Rumah Tangga  (PDPRT) atau Peraturan Organisasi (PO) Kadin Indonesia. 

“Beberapa poin yang dianggap diskriminatif tersebut, yaitu poin pertama, kedua, ketiga, dan kesembilan,” kata Jafaruddin Husin melalui keterangan tertulisnya kepada Serambinews.com, Jumat (20/5/2022). 

Seperti pada poin kedua menyebutkan, calon ketua Kadin Aceh tidak mengakui dan tidak pernah terlibat atau berurusan langsung atau tidak langsung dengan organisasi yang menamakan dirinya Kadin Indonesia serta perangkatnya di semua tingkatan selain Kadin Indonesia yang terbentuk dengan Undang–Undang Nomor 1 tahun 1987.

Menurut Jafaruddin, poin tersebut terkesan diskriminatif dan seperti ada upaya ingin menjegal calon-bacalon lainnya yang pernah berkarier pada organisasi Kadin di luar Kadin Indonesia. 

Kemudian mereka membelenggu dengan poin sembilan yang menyebutkan, calon ketua Kadin Aceh harus menaati dengan membubuhkan materai secukupnya.

“Hal ini tampak sekali bahwa panitia musyawarah provinsi (Musprov) Kadin Aceh ingin menjegal Ismail Rasyid yang dianggap menjadi rival kuat calon ketua Kadin Aceh ke depan, karena Ismail Rasyid pernah menjadi pengurus di Kadin yang dipimpin Mualem, namun saat ini Ismail Rasyid tidak lagi dalam kepengurusan di sana,” terangnya.

Baca juga: Rizky Syahputra Maju Jadi Calon Ketua Kadin Aceh

“Bahkan sekarang Ismail Rasyid menjabat sebagai salah satu wakil ketua umum bidang perhubungan kepengurusan Kadin Aceh saat ini. Dengan poin itu mereka (panitia Musprov) ingin menggugurkan Ismail Rasyid karena pernah masuk pengurus Kadin Mualem merupakan tindakan penzaliman terhadap Ismail Rasyid,” ungkap Jafaruddin Husen.

Pendiri Asosiasi Kontraktor Aceh (AKA) itu menyayangkan kelakuan panitia Musprov yang terlalu mengada-ngada persyaratan tersebut, padahal dalam PDPRT Kadin Indonesia sendiri tidak pernah ada yang semacam itu.



#Waketum #Kadin #Aceh #Nilai #Syarat #Calon #Ketua #Kadin #Aceh #Terkesan #tidak #Sesuai

Sumber : aceh.tribunnews.com

Exit mobile version