JANTHO – Polres Aceh Besar mengungkapkan, sepanjang 2022 ini telah mengungkapkan enam kasus pencabulan anak di bawah umur.
Dalam konfrensi pers, Selasa (31/5/2022) kemarin, keenam pelaku turut juga dihadirkan.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra, menyebut nama para tersangka satu per satu.
Tersangka pertama yakni NK warga Indrapuri, Aceh Besar.
“NK ini korbannya perempuan distabilitas, dengan TKP di belakang rumah korban di kawasan Indrapuri,” sebut Kapolres.
Dia mengatakan, pelaku memaksa korban untuk melancarkan perbuatan bejatnya.
“Kejadian ini pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 sekira pukul 15.30 Wib, bertempat diperkarangan belakang rumah korban,” ujar Carlie.
Tersangka kedua yakni M (52), petani warga Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar.
Pelaku melakukan perbuatan bejatnya juga terhadap penyandang disabilitas.
“Kejadian ini pada bulan Oktober 2021 sekira pada saat musim potong padi.
Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Cabul di Kebun Sawit, Korban Gadis Yatim Sudah Hamil Tiga Bulan
Baca juga: Pelaku Rudapaksa Anak di Kuburan Cina Dihukum 15 Tahun Penjara, MS Jantho Juga Sidangkan Kasus Cabul
#Ada #Kasus #Pencabulan #Anak #Aceh #Besar
Sumber : aceh.tribunnews.com