Berita  

DPRA Usul Pemberhentian Nova dari Gubernur Aceh, Demokrat Sampaikan Pesan Menyentuh

DPRA Usul Pemberhentian Nova dari Gubernur Aceh, Demokrat Sampaikan Pesan Menyentuh

BANDA ACEH – DPRA menetapkan Keputusan Dewan tentang usul pemberhentian Gubernur Aceh periode 2017-2022, Nova Iriansyah.

Usulan itu disampaikan mengingat masa jabatan Nova akan berakhir pada 5 Juli 2022 dan setelah itu Aceh akan dipimpin oleh penjabat (Pj) gubernur yang ditunjuk oleh Presiden.

Keputusan dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), Suhaimi SH dalam Rapat Paripurna DPRA di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Jumat (3/6/2022).

“Menetapkan, mengusulkan pemberhentian saudara Ir Nova Iriansyah MT selaku Gubernur Aceh masa bakti 2017-2022 yang akan berakhir 5 Juli 2022,” kata Suhaimi membaca Keputusan Dewan.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRA Saiful Bahri alias Pon Yaya didampingi Wakil Ketua DPRA, Safaruddin.

Ini rapat paripurna perdana yang dipimpin Pon Yaya usai dilantik menggantikan Dahlan Jamaluddin.

Dari Pemerintah Aceh dihadiri Sekda Aceh, Taqwallah, mewakili Gubernur Aceh, Nova Iriansyah yang berhalangan hadir.

Dalam rapat itu, Pon Yaya menyampaikan bahwa usul pergantian Gubernur Aceh harus disampaikan DPRA sebulan atau 30 hari sebelum masa jabatan berakhir.

Baca juga: Inovasi Tanpa Batas, Syukur Tiada Henti

Baca juga: Terkait Pj Gubernur, Anggota DPRA Minta Pusat tidak Kirim Penyakit ke Aceh

Hal dimaksud mengacu pada surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor: 131/2188/OTDA Tanggal 24 Maret 2022 yang sebelumnya sudah disampaikan kepada pimpinan DPRA.

“Untuk itu, pada hari ini, Jumat tanggal 3 Juni 2022, melalui Rapat Paripurna DPRA, secara resmi kami mengumumkan usul pemberhentian saudara Ir H Nova Iriansyah MT dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022,” ucapnya.



#DPRA #Usul #Pemberhentian #Nova #dari #Gubernur #Aceh #Demokrat #Sampaikan #Pesan #Menyentuh

Sumber : aceh.tribunnews.com

Exit mobile version