panthic.net – Polisi menetapkan SMN sebagai tersangka kasus rudapaksa anak di bawah umur.
SMN (50) yang kini ditahan polisi merupakan seorang kepala dusun di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya menjelaskan jika pelaku dilaporkan oleh keluarga korban SC.
Korban SC sendiri masih berusia 15 tahun dan baru saja lulus SMP.
Menurut ibu korban, Hartini membeberkan bahwa anaknya dinikahi secara siri tanpa izin dari pihak keluarga.
Dalam melakukan aksinya, tersangka mengiming-imingi korban dan berjanji akan membelikannya rumah, mobil, dan akan menikahi korban.
AKBP I Wayan menyampaikan awal perkenalan tersangka dan korban melalui media sosial Facebook.
“Pelaku SMN oknum Kasun di Desa Wonorejo Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi ini melakukan persetubuhan terhadap SC dengan iming-iming akan dinikahi,” ujar Winaya melalui rilis resmi, Senin (13/06/2022).
I Wayan Winaya menambahkan, tersangka mengenal korban melalui media sosial Facebook dan memacari SC yang masih belasan tahun.
Tak berselang lama, tersangka memacari SC yang masih berusia belasan tahun itu.
#Kepala #Dusun #yang #Nikahi #Gadis #Remaja #Jadi #Tersangka #dan #Ditahan #Berulang #Kali #Setubuhi #Korban
Sumber : aceh.tribunnews.com