Laporan Masrizal | Banda Aceh
panthic.net, BANDA ACEH – Kuasa Hukum Ahmadi, Nourman Hidayat, SH secara mengejutkan membeberkan dua nama lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan perdagangan kulit Harimau Sumatera.
Kasus yang menyeret tiga tersangka itu saat ini ditangani Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera.
Ketiga tersangka berinisial Is (48), A (42), dan S (44) yang ditangkap pada Rabu, 24 Mei 2022, di Bener Meriah.
Tersangka dengan inisial A merupakan Ahmadi, mantan bupati Bener Meriah.
Pengakuan itu disampaikan Nourman melalui rilis yang disebar ke wartawan pada Senin (13/6/2022).
“Iya benar (rilis itu),” jawab Nourman saat dikonfirmasi Serambinews.com, Senin (13/6/2022).
Baca juga: Mantan Bupati Ahmadi Terancam Penjara Lagi, Jadi Tersangka Kasus Penjualan Kulit Harimau
Dalam rilis itu secara gamblang Nourman menyebutkan dua nama yang sebelumnya tidak pernah terungkap ke publik, termasuk saat konferensi pers penetapan tersangka di Mapolda Aceh, Jumat (3/6/2022) pekan lalu.
“Dalam perkara pidana jual beli kulit harimau di Bener Meriah, Balai Gakkum KLHK dan Polda Aceh telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Iskandar, Syuryadi, dan Ahmadi,” tulis Nourman dalam rilisnya.
“Anehnya, dalam konferensi pers yang dilakukan di Polda Aceh pada Jumat, 3 Juni 2022, KLHK dan Polda tidak mengumumkan dua ‘otak pelaku’ lainnya yang bertindak sebagai pembeli yang secara aktif menghubungi, bahkan datang berjumpa dengan tersangka Iskandar di TKP,” tambah dia.
#Kuasa #Hukum #Ahmadi #Sebut #Toke #Aliong #dan #Anton #Pelaku #Utama #Kasus #Penjualan #Kulit #Harimau #Sumatera
Sumber : aceh.tribunnews.com