OLEH ABDUL GANI ISA, Anggota MPU Aceh/Staf Pengajar Pascasarjana UIN Ar-Raniry
SYARIAT Islam diturunkan setidaknya untuk menjaga keturunan, di samping memelihara agama, jiwa, akal, dan harta.
Memelihara keturunan dan kehormatan termasuk hal dharuri, karena menyangkut keturunan dan “nasab”.
Untuk itu Islam memberi aturan bahwa membentuk sebuah keluarga harus melalui proses akad.
nikah, antara laki-laki dan perempuan.
Islam tidak menolerir bahkan melarang secara tegas caracara yang bertentangan dengan syariat Islam, seperti praktik LGBT, dan sejenisnya yang sudah sangat mengkhawatirkan di Indonesia, bahkan sudah secara terang-terangan komunitas ini dipublikasikan, terlebih lagi setelah Kedutaan Besar Inggris mengibarkan bendera Komunitas tersebut di Kantor Kedutaannya beberapa saat lalu.
LGBT dengan nama lain, Lesbian (sihaq), Gay (liwat), Bisexual dan Transgender.
Lesbian istilah bagi perempuan yang mengarahkan orientasi seksualnya kepada sesama perempuan, Gay sebuah istilah bagi laki-laki yang umumnya digunakan untuk merujuk orang homoseksual atau sifat-sifat homoseksual.
Biseksualitas merupakan ketertarikan romantis, atau kebiasaan seksual kepada pria maupun wanita.
Istilah yang digunakan dalam konteks ketertarikan manusia untuk menunjukkan perasaan romantis atau seksual kepada pria maupun wanita sekaligus.
Baca juga: Heboh Polemik LGBT di Indonesia, Anggota Komisi VIII DPR Minta RUU KUHP Disahkan
Baca juga: Menkominfo Tegur Keras Deddy Corbuzier Terkait Konten LGBT
#LGBT #Fitrah #Kemanusiaan #Serambinewscom
Sumber : aceh.tribunnews.com