Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
panthic.net, SINGKIL – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Singkil, berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Gunung Meriah tahun anggaran 2018.
Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Aceh Singkil dalam kasus tersebut telah menahan seorang tersangka aparatur sipil negara (ASN) berinisial AP (36).
AP diketahui merupakan bekas bendahara SMK Negeri 1 Gunung Meriah.
Tersangka diduga terlibat dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2018 di SMK yang terletak di kawasan Gunung Lagan itu dengan anggaran sebesar Rp 731.640.000.
Dari anggaran tersebut akibat ulah tersangka negara dirugikan sebesar Rp 261.628.200.
• Guru SMAN 1 Batam Ramai-ramai Kembalikan Uang Korupsi Dana BOS, Kejari Jamin Kasus Tetap Jalan
Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Halim, mengatakan AP disangka melanggar Pasal 2 aya (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 dari Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 dari KUHPidana.
“Penyidik mengirim surat panggilan status tersangka pada hari Senin dan melakukan pemeriksaan pada hari Kamis 2 Juni 2022,” kata AKP Abdul Halim dalam keterangan tertulis yang dikirim Humas Polres Aceh Singkil, tadi malam.
Penyidik kepolisian terus mendalami kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan.
“Kami sedang mendalami kasusnya dengan memeriksa secara lebih mendalam. Selanjutnya tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari di ruang tahanan Polres Aceh Singkil,” kata Kasat Reskrim.(*)
#Satreskrim #Polres #Aceh #Singkil #Ungkap #Korupsi #Dana #BOS #Mantan #Bendahara #jadi #Tersangka
Sumber : aceh.tribunnews.com