SUKA MAKMUE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya menuntut hukum maksimal terhadap 11 orang terdakwa kasus perkosaan gadis di bawah umur berusia 15 tahun di Nagan Raya.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan di Mahkamah Syar’iyah (MS) Suka Makmue, Nagan Raya, Senin (6/6/2022).
Sebanyak 11 terdakwa dituntut berbeda dengan tiga berkas perkara, yakni sebanyak 9 orang dituntut ancaman maksimal sebagaimana tertuang di Qanun Aceh Hukum Jinayat dengan hukuman penjara 200 bulan (16,6 tahun) dan 2 orang dituntut 90 bulan penjara (7,5 tahun).
Sidang dipimpin Ikhram Soderi SHI MHI didampingi hakim anggota Sardianto SHI MHI dan Afif Waldy SHI.
Turut hadir JPU R Bayu Ferdian SH MH, Firman Junaidi SH MH, Runi Yasir SH MH dan Yogi Aranda SH MH serta PH terdakwa.
Sidang dilakukan melalui vidcon karena masih pandemi Covid-19.
Majelis hakim, JPU dan PH berada di ruang MS, sedangkan terdakwa menjalani sidang dari tempat selama ini ditahan.
Informasi diperoleh Serambi, sidang diawali dengan tuntutan enam terdakwa yakni M Yusra bin Alm Sudir (warga Lung Baro Nagan), Rizki Juanda bin Jumino (warga Simpang Peut Nagan), Mukhsin bin M Amin (warga Simpang Peut Nagan), M Dalif bin Alimudin (warga Batu Raja Nagan), M Rahmad Karim bin Hasan Anista (warga Batu Raja Nagan) dan Fandi Sopianda bin Sakur (warga Batu Raja Nagan).
Baca juga: Terdakwa Mengaku Menyesal Kasus Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Korban Disekap 2 Hari
Baca juga: TEGA Ibu Ini Jual Putrinya yang Masih di Bawah Umur Layani Pria Hidung Belang, Korban Disuntik KB
Setelah berkas 6 terdakwa, dilanjutkan dengan berkas 3 terdakwa lain yakni Andi Mustafa bin Nazaruddin (warga Cot Kuta Nagan), Samsuarto bin Ibnu Affan (warga Batu Raya Nagan), dan T Arif Maulana bin Ibnu Affan (warga Batu Raja Nagan).
Kemudian berkas 2 terdakwa Sofililian Fauzi bin Suparlan (warga Drien Rampak Meulaboh) dan Irvan Novida bin Zainal Abidin (warga Suak Bilie Nagan).
#Terdakwa #Dituntut #Bulan #Penjara #Kasus #Rudapaksa #Gadis #Bawah #Umur
Sumber : aceh.tribunnews.com