Pemerintahan sekarang mengizinkan pemberian kartu keluarga buat pasangan yang nikah siri, walaupun tidak terdaftar dalam akte ataupun surat nikah.
Pasangan nikah siri bandung bisa peroleh kartu keluarga (KK) dengan kriteria memberikan surat pengakuan tanggung-jawab mutlak (SPTJM) yang dikenali oleh dua saksi.
Mengenai pemisah di antara KK untuk pasangan nikah siri serta nikah sah menurut hukum negara ialah ada kolom yang terdaftar kawin belum tercantum di KK buat pasangan nikah siri.
Alasan pemerintahan, di dalam perihal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang pemberian KK untuk pasangan nikah siri ini menurut aturan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang menyebutkan jika perkawinan resmi kalau dijalankan menurut hukum semasing kepercayaannya itu dan agama.
Dalam perihal tersebut, pernikahan siri dipandang syah sama sesuai hukum agama, hingga menurut pemerintahan bisa saja buat pasangan nikah siri untuk mendapatkan KK.
Argumen yang lain mendasari diberikan KK untuk pasangan nikah siri ialah agar tiap penduduk negara, terhitung anak yang lahir dari nikah siri bandung pula tercantum atau punyai KK.
Biarpun begitu, penting ditelaah kembali keputusan ini biar dalam prakteknya bisa berikan kefaedahan untuk masayarakat umum, tidak menimbulkan kerugian faksi tersendiri, terutama anak serta wanita dalam perkawinan.
1. Otensitas Undang-Undang Nikah Siri
Aturan perundang-undangan di Indonesia tidak mengenali atau mengontrol secara detail berkenaan nikah siri. Kendati syah menurut hukum agama, tetapi posisi pernikahan siri tidak berkekuatan hukum sama dengan dirapikan dalam ketentuan perundang-undangan.
Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan sebutkan kalau perkawinan syah jikalau dikerjakan menurut ketetapan agama masing-masing, akan tetapi selanjutnya di ayat (2) dirapikan tentang pendataan perkawinan yang sudah dilakukan sebagai halnya keputusan perundang-undangan.
Di dalam masalah tersebut, penerapan perkawinan siri biarpun udah syah berdasarkan agama tapi tidak serentak mendapat keputusan hukum negara bila tak dibuat di instansi berkaitan, sama dengan keputusan perundang-undangan yang berlaku.
Praktek nikah siri bandung lantas berpengaruh pada status serta posisi banyak faksi dalam pernikahan tesebut, baik itu suami, istri atau anak dari pernikahan siri.
Sebelumnya tersedianya peluang untuk mempunyai KK buat pasangan nikah siri, baik istri atau suami, masih terdaftar dalam KK masing-masing.
Dalam pada itu, kalau lalu ada anak yang lahir dalam pernikahan siri itu, posisi anak dalam surat kelahirannya cuma untuk anak ibu dan tertera dalam KK ibu.
Dengan begitu, karenanya pemberian KK untuk pasangan nikah siri bandung dengan argumen supaya anak yang lahir bisa tertera dalam KK serta mendapat dokumen kelahiran bukan argumen logis.
Masalah ini karena tidak ada atau adanya KK dari orang tua anak itu, anak masih bisa peroleh surat kelahiran dan terdaftar dalam KK, biarpun posisi anak cuma untuk anak ibu.
Nikah siri tak dianggap oleh negara, kendati syah dimata agama Islam. Menyebabkan, anak ataupun istri dari perkawinan siri tak punyai posisi hukum di depan negara.
Sebagai halnya dirapikan pada Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 terkait Perkawinan (UU Perkawinan), setiap perkawinan dicatat menurut aturan perundang-undangan yang berlaku.
Perihal ini pun dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (1) Petunjuk Presiden Nomor 1 Tahun 1991 mengenai Penyebaran Gabungan Hukum Islam (KHI), yang mensyaratkan tiap-tiap perkawinan dicatat supaya terjaga keteraturan perkawinan untuk orang Islam.
Pendataan perkawinan itu dijalankan oleh karyawan pencatat nikah. Maka dari itu, resmi tidaknya perkawinan tidak dipastikan oleh surat perkawinan,
tapi dokumen perkawinan yaitu bukti udah berlangsungnya/berjalannya perkawinan. Tidak terdapatnya bukti pemilikan dokumen ini beresiko di anak atau istri dari perkawinan siri tak mempunyai otoritas dihadapan negara.
2. Imbas Nikah Siri Untuk Kehidupan Negara
Tidak terdapatnya validitas nikah siri ini munculkan resiko hukum kepada status anak dari nikah siri. Menurut Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan jo. Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 perihal Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, anak yang lahir dari perkawinan siri dipersamakan posisinya dengan anak luar kawin.
Anak dari pasangan itu dipandang seperti anak yang dilahirkan di luar perkawinan dan cuma punya pertalian perdata dengan keluarga ibunya dan ibunya.
Menjadi anak yang dikira terlahir di luar perkawinan yang syah dari ke-2 orang tua-nya, masih tetap dapat memperoleh akte kelahiran lewat pendataan kelahiran. Akan tetapi, di akte kelahiran itu cuma tertulis nama ibunya.
Kalau ingin memberikan nama ayahnya pula dalam akte kelahiran, dibutuhkan pengesahan pengadilan selaku wujud pernyataan anak itu oleh ayahnya.
Waktu tidak ada ketentuan pengadilan berkenaan pernyataan si ayah pada anak hasil pernikahan siri, karenanya anak itu menurut Pasal 43 ayat (1) UUP jo. pasal 100 Gabungan Hukum Islam (KHI) tidak punya hak mewaris dari ayahnya.
Lantaran, si anak cuma punya pertalian perdata dengan keluarga ibunya dan ibunya. Sedang, menurut Pasal 863 KUHPerdata, bila anak hasil pernikahan siri itu dianggap oleh ayahnya karenanya dia memiliki hak mewariskan 1/3 sisi dari sisi yang sebaiknya mereka terima bila mereka sebagai anak-anak yang sah.
a. Kartu Keluarga (KK) Untuk Pasangan Yang Menikah Siri
Pasangan yang nikah siri bisa ditempatkan ke 1 KK. Tapi, Dinas Kependudukan dan Pendataan Sipil tak menikahkan, namun cuma menulis udah berlangsungnya perkawinan. Nanti, di KK dapat dicatat info “kawin belum tercantum “.
Buat bikin KK itu, pasangan nikah siri harus sertakan Surat Pengakuan Tanggung Jawab Mutlak (“SPTJM “), kebenaran pasangan suami-istri didapati oleh dua orang saksi.
b. Kriteria Pengerjaan buat mengurusi KK antara lain:
Sementara itu untuk pasangan nikah siri, ada kriteria pribadi yang udah dikukuhkan Dukcapil Kemendagri adalah membuat Surat Pengakuan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang disebut kebenaran pasangan suami istri didapati oleh dua orang saksi.
c. Ringkasan Kartu Keluarga Nikah Siri
nikah siri resmi secara agama, tapi tidak mempunyai kekuatan hukum dan oleh karena itu dikira tidak sempat ada dalam catatan negara. Dalam kata lain, perkawinan siri tak dianggap oleh negara.
Pasangan yang jasa nikah siri bandung bisa ditempatkan ke 1 KK dengan info kawin belum tertera dengan kriteria teristimewa adalah menyertakan Surat Pengakuan Tanggung Jawab Mutlak.
Biarpun begitu, terus penting buat pasangan buat lakukan isbat mencatat pernikahannya dan nikah.