KUALASIMPANG – Pemerintah Aceh dan Sumatera Utara sepakat memasang pilar batas utama (PBU) di perbatasan Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kabupaten Langkat.
Kesepakatan ini dihasilkan dalam rapat pembasan administrasi kewilayahan Aceh dan Sumatera Utara yang dilangsungkan di Kantor Mendagri, Jakarta, Jumat (18/3/2022) lalu.
Rapat tersebut dihadiri Kepala Biro Pemerintahan Aceh dan Sumatera Utara, serta Asisten Pemerintahan Setdakab Aceh Tamiang, Syahri.
“Jadwalnya sudah ditentukan, Juni nanti pilar batas utama akan dipasang,” kata Syahri, Rabu (23/3/2022).
Syahri menjelaskan, pemasangan PBU ini dilakukan sesuai Permendagri 28/2022.
Artinya, kawasan yang dulunya masuk dalam wilayah administratif Sumatera Utara akan menjadi bagian Aceh.
Syahri menyebutkan, patok yang dipasang diperkirakan lebih 60 titik.
Baca juga: Sekda Aceh Selatan Bersama Anggota DPD RI Tinjau Lahan Sengketa di PT Asdal
Baca juga: Perusahaan Ancam Polisikan Warga Soal Lahan Sengketa, Begini Reaksi Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan
Biaya pemasangan ini ditanggung oleh kedua pemerintahan dengan pola ganjl-genap.
Di mana biayanya dibebankan kepada Pemerintah Aceh dan Sumatera Utara, dan ini sudah disepakati.
“Untuk nomor PBU ganjil, pemasangannya akan dibebankan kepada Pemerintah Aceh, sedangkan PBU bernomor genap menjadi tanggung jawab Pemerintah Sumut,” jelasnya.
#AcehSumut #Sepakat #Pasang #Patok #Akhiri #Sengketa #Perbatasan
Sumber : aceh.tribunnews.com