Berita  

Kasus Tambang Emas Ilegal di Geumpang, Polisi Limpahkan Beko dan 9 Tersangka 

Kasus Tambang Emas Ilegal di Geumpang, Polisi Limpahkan Beko dan 9 Tersangka 

Ia menjelaskan, sembilan tersangka melakukan penambangan emas secara illegal dengan menggunakan alat berat jenis beko.

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

panthic.net, SIGLI– Sat Reskrim Polres Pidie telah melimpahkan kasus tambang emas ilegal di pegunungan Geumpang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie.

Pelimpahan kasus tersebut merupakan tahap dua dilakukan polisi yang diterima Kasi Pidum Kejari Pidie, Sukriyadi SH. 

Sembilan tersangka masih ditahan di sel Mapolres Pidie. Sementara satu beko telah diboyong ke Kantor Kejari Pidie.

”  Unit Idik IV Pidter Sat Reskrim Polres Pidie telah menyerahkan sembilan tersangka dan satu BB beko ke JPU,” kata Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal SE SH MH, kepada Serambinews.com, Rabu (23/3/2022).

Ia menjelaskan, sembilan tersangka yang diserahkan itu bernama Satria (30) sopir beko warga Gampong Meurandeh Teungoh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

Baca juga: Soal Potensi Penggunaan Senjata Nuklir, Juru Bicara Kremlin Ungkap Bisa Diluncurkan Saat Kondisi Ini

Lalu, Rizki Wahyudi (21) kernet beko warga Gampong Selamat, Kecamatan Tenggulan, Aceh Tamiang. Septiandi Prayogo (31) warga Gampong Jentera Setabat, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat dan Saiful Mahdi (36) Dusun Lhok Kuala, Gampong Bangkeh, Kecamatan Geumpang, Pidie.

Berikutnya, Abdul Hamid (33) operator beko warga Gampong Mesjid Geumpung, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie dan Zainuddin (23) operator beko warga Gampong Blang Dalam, Kecamatan Mane Pidie.

Kemudian, Nasruddin (40) warga Gampong Keune, Kecamatan Geumpang, Muhammad Yani (34) warga Gampong Mane, Kecamatan Mane dan Islamuddin (33) warga Gampong Bangka Rimueng, Kecamatan Peurelak, Aceh Timur.

Ia menjelaskan, sembilan tersangka melakukan penambangan emas secara illegal dengan menggunakan alat berat jenis beko.

Aktivitas tersangka melanggar Pasal asal 158 Junctho Pasal 35 Undang – Undang RI Nomor 03 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Juga Pasal 89 Junchto Pasal 17 Ayat (1) huruf a, b Undang – Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Junctho Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Junctho Pasal 56 Ayat (2) KUHPidana. (*)

Baca juga: Sembilan Desa di Aceh Utara Kembali Terendam Banjir 

Baca juga: Paulo Dybala Minat Gabung PSG, Bakal Jadi Pengganti Lionel Messi?



#Kasus #Tambang #Emas #Ilegal #Geumpang #Polisi #Limpahkan #Beko #dan #Tersangka

Sumber : aceh.tribunnews.com