SERAMBINEWSCOM MOSKOW – Pemimpin oposisi Rusia Alexei Navalny dihukum sembilan tahun penjara karena penipuan dan penghinaan terhadap pengadilan.
Dalam persidangan di Pengadilan Moskow, Selasa (22/3/2022), penjagaan keamanan maksimum.
Para kritikus Kremlin menilai musuh paling bebuyutan Presiden Vladimir Putin itu kemunvkinan bisa dihukum selamanya di penjara atau selama Putin berkuasa.
Seorang hakim juga memutuskan Navalny harus membayar denda 1,2 juta rubel (sekitar $ 11.500). Navalny dapat mengajukan banding atas putusan tersebut.
Dilansir AP, Navalny, yang sudah menjalani hukuman 2,5 tahun di sebuah koloni hukuman di timur Moskow, telah dituduh menggelapkan uang.
Dia dan yayasannya dituduh mengumpulkan dana selama bertahun-tahun dan menghina seorang hakim selama persidangan sebelumnya.
Baca juga: Rusia Jadikan Pemimpin Oposisi Alexei Navalny dan Kelompoknya Sebagai Teroris dan Ektremis
Politisi itu telah menolak tuduhan itu sebagai bermotif politik.
Penuntut telah meminta 13 tahun penjara dengan keamanan maksimum untuk tentara salib anti-korupsi dan denda 1,2 juta rubel.
Tidak segera jelas apakah Navalny diharapkan menjalani hukuman ini bersamaan dengan hukumannya saat ini atau di atasnya, dan fasilitas keamanan maksimum mana dia akan dipindahkan dan kapan.
Akun Twitter Navalny menanggapi putusan tersebut dengan kutipan dari serial televisi “The Wire”: “(Sembilan) tahun.
#Musuh #Putin #Pemimpin #Oposisi #Alexei #Navalny #Divonis #Tahun #Penjara #Kemungkinan #Bisa #Selamanya
Sumber : aceh.tribunnews.com