panthic.net – Pemerintah Selandia Baru akan mencabut kebijakan wajib vaksin untuk sejumlah sektor, termasuk pendidikan dan kepolisian, mulai 4 April 2022.
Pernyataan itu disampaikan pada Rabu (23/3/2022) saat wabah Covid-19 mendekati puncak kasus.
Tanggapan Selandia Baru terhadap pandemi mendapat pujian di luar negeri dan menjaga angka rawat inap dan kematian akibat Covid-19 tetap rendah.
Namun kemarahan publik atas pembatasan aktivitas yang berkelanjutan telah tumbuh, mencapai klimaks awal bulan ini, selama protes dengan kekerasan di luar gedung legislatif di Wellington, ibu kota Selandia Baru.
Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern menyatakan pada konferensi pers, hanya mereka yang bekerja dengan orang-orang yang rentan seperti panti jompo dan sektor kesehatan serta pekerja perbatasan yang wajib vaksin Covid-19 mulai 4 April.
Vaksin juga tidak lagi wajib untuk mengunjungi restoran, kedai kopi, dan ruang publik lainnya, dia menambahkan.
“Dengan lebih banyak alat dan salah satu populasi yang paling banyak divaksinasi di dunia, kami bisa terus bergerak maju dengan aman,” kata Ardern saat mengumumkan pencabutan sebagian besar wajib vaksin, seperti dikutip Reuters.
Lebih dari 95 persen penduduk Selandia Baru yang berusia di atas 12 tahun kini telah menerima dua dosis vaksin Covid-19.
Tetapi, dengan lebih dari 500.000 kasus Covid-19 yang terkonfirmasi di negara berpenduduk 5 juta itu, virus corona kini menyebar luas.
Ardern menyebutkan, dengan puncak wabah di kota terbesar Selandia Baru, Auckland, sekarang telah berlalu, seluruh negara diperkirakan akan melihat puncak kasus sebelum wajib vaksin dicabut.
“Dengan turunnya kasus, inilah saatnya untuk mengambil langkah selanjutnya, dengan keyakinan pada kekebalan dan perlindungan kolektif yang telah kita bangun,” ujar Ardern.
Langkah itu dilakukan seminggu setelah Pemerintah Selandia Baru mengumumkan akan membuka perbatasan bagi warga Australia mulai pertengahan April dan mereka yang menjalani program bebas visa mulai Mei nanti.(*)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul “Mulai 4 April, Selandia Baru Cabut Kebijakan Wajib Vaksin Covid-19”
#Selandia #Baru #Cabut #Kebijakan #Wajib #Vaksin #Covid19 #Mulai #April
Sumber : aceh.tribunnews.com