Berita  

Beda Kelapangan pada Shalat dan Puasa

Shalat Tarawih dan Shalat Malam (5)

Oleh: Prof Dr Al Yasa’ Abubakar MA, Guru Besar UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Sebagai lanjutan dari tulisan sebelumnya, pada kesempatan ini akan diuraikan kelapangan dan keringanan yang diajarkan Nabi mengenai cara menunaikan shalat, dan setelah itu perbedaan keringanan pada shalat dengan keringanan pada puasa.

Dalam hadis penuturan Imran bin Husein yang dirawikan al-Bukhari, Dia berkata saya menderita bawasir lalu saya bertanya kepada Nabi SAW tentang shalat (fardhu).

Beliau menjawab, shalatlah sambil berdiri.

Kalau tidak sanggup shalatlah sambil duduk, kalau tidak sanggup juga shalatlah sambil berbaring.

Berdasarkan hadis ini dan hadis lain yang sejalan, para ulama membuat kesimpulan bahwa kewajiban menunaikan shalat fardhu tidak gugur karena tidak mampu mengerjakannya secara sempurna.

Kewajiban mengerjakan shalat tetap ada, hanya cara mengerjakannya yang disesuaikan, boleh sambil duduk, bahkan sambil berbaring.

Selanjutnya, para ulama berdasarkan ayat yang mengizinkan shalat sambil berjalan dan berkendaraan yang sebelum ini sudah dikemukakan, dan hadis-hadis yang berkenaan (termasuk hadis di atas), merumuskan pengertian sakit, takut, dan keadaan lain yang menyebabkan seseorang boleh mengerjakan shalat sambil duduk, berbaring, atau berkendaraan.

Setelah itu, para ulama menarik kesimpulan berikutnya bahwa shalat tidak boleh dikerjakan di luar waktu, sebaliknya mesti dikerjakan pada waktunya walaupun dengan cara tidak sempurna.

Kesimpulan ini dianggap relatif kuat karena Rasulullah menyatakan shalat yang tidak sempurna tersebut tidak perlu diganti pada hari yang lain.

Baca juga: Shalat Tarawih dan Shalat Malam (3)

Baca juga: Shalat Tarawih dan Shalat Malam (4)



#Beda #Kelapangan #pada #Shalat #dan #Puasa

Sumber : aceh.tribunnews.com